Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah Bab III Klasifikasi Informasi Publik Bab IV Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bab V Standar Pelayanan Publik Bab VI Pelaporan Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat