Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2018

Pengelolaan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Perpustakaan, dengan sistematika sebagai beikut: I. Ketentuan Umum; II. hak, Kewajiban dan Wewenang; III. Pembentukan, penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan; IV. Pengelolaan Perpustakaan; V. Tenaga Perpustakaan; VI. Kerjasama dan Serta Masyarakat; VII. Sanksi Administratif; VIII. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
19 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2018
Tanggal Berlaku
21 Februari 2018
Sumber
lembaran Daerah kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 7
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan