Hak atas Kekayaan IntelektualPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
PENGESAHAN - Traktat Budapest - Pengakuan Internasional - Penyimpanan - Jasad Renik - Kepentingan - Prosedur Paten
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 44, LN.2022/No.78, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten)
ABSTRAK:
Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mendorong perkembangan inovasi dan mengembangkan sumber daya genetik nasional khususnya pelindungan jasad renik, perlu mempersiapkan proses permohonan paten terkait jasad renik melalui pengesahan traktat Budapest yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses permohonan paten yang efektif dan efisien secara internasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan lnternasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten) yang diadopsi pada tanggal 28 April 1977 di Budapest, Hongaria, sebagaimana diubah pada tanggal 26 September 1980.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
PP ini mengatur mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan paten yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak atas paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalihan paten harus dicatatkan dalam daftar umum Paten serta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik oleh Menteri Hukum dan HAM.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 48 Tahun 2021
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2015/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta
wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para
pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan
Kabupaten Sinjai untuk melaporkan harta kekayaan
yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kabupaten Sinjai;
1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran NegaraTahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran NegaraTahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraTahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
6. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
7. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Kewajiban Penyampaian dan Saksi Atas Keterlambatan
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara di Lingkunga
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
8. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor:
Kep.07/KPK/02/2005 tanggal 18 Pebruari 2005
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA
BAB III
TIM PENGELOLA LHKPN
BAB IV
PENGAWASAN
BAB V
SANKSI
BAB VI
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 51 TAHUN 2015
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 52 Tahun 2015
Hak atas Kekayaan Intelektual Kepegawaian, Aparatur Negara
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2015/NO.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaporkan kekayaannya; bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor SE/ 05/ M.PAN/ 04/ 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan; dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Menyampaikan dan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Kep.07/KPK/02/2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 042 Tahun
2009;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyampaian LHKPN dan LHKASN; 3. Tata Cara Penyampaian LHKPN dan LHKASN; 4. Tim Khusus Pengelola LHKPN dan LHKASN; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Sanksi Administrasi; 7. Tata Cara Penjatuhan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (7), Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, perlu menetapkan PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
PP ini mengatur mengenai : 1) pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam; 2) pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; 3) peran serta masyarakat; 4) pemberian penghargaan; dan 5) tata cara pengenaan sanksi administratif. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Sedangkan Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 70 Tahun 1991 dan PP Nomor 23 Tahun 1999.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, Pasal 89, dan Pasal 90 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu disusun suatu sistem Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Penggunaan Secara Komersial disini adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: 1) seminar dan konferensi komersial; 2) restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; 3) konser musik; 4) pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; 5) pameran dan bazar; 6) bioskop; 7) nada tunggu telepon; 8) bank dan kantor; 9) pertokoan; 10) pusat rekreasi; 11) lembaga penyiaran televisi; 12) lembaga penyiaran radio; 13) hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan 14) usaha karaoke.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kekayaan Intelektual Komunal
ABSTRAK:
Untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional, Kekayaan Intelektual Komunal perlu diinventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan PP ini.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai: 1) jenis Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis; 2) inventarisasi KIK yang dilakukan dengan cara pencatatan KIK dan integrasi data KIK; 3) penjagaan dan pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, danf atau Pemerintah Daerah; 4) pembentukan sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK; 5) pemanfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia; dan 6) pendanaan untuk inventarisasi, pemeliharaan, dan penjagaan KIK.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Pendanaan untuk inventarisasi, penjagaan, dan pemeliharaan KIK yang dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah bersumber dari: APBN; APBD; dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Negara tetap melindungi KIK yang tidak dilakukan pencatatan atau KIK yang belum dilakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 41 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/1130/KSP.00/ 70-76/02/2023 Hal: Area,Indikator, dan Subindikator Koordinasi Pencegahan Korupsi
Daerah Tahun 2023 terdapat perluasan wajib lapor untuk staf khusus, ajudan, dan kepala desa;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 ahun 2015
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Gubernur tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Ketentuan ayat (2) Pasal 4 Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
-
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat