Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 57 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 41 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 41 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
29 November 2023
Tanggal Pengundangan
29 November 2023
Tanggal Berlaku
29 November 2023
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 57
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan