Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD Tahun 2022 Nomor 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menurunkan jumlah penduduk miskin, Pemerintah berupaya mewujudkan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui keterpaduan dan sinergi program antarinstansi pemerintah; bahwa dalam upaya sebagaimana dimaksud dalah huruf a, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Tangerang dengan menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem, men1rusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten serta mengalokasikan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun 2013; Perpres No. 166 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permendagri No. 53 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2013
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Penerima Manfaat Bab II Strategi Dan Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Bab IV Mekanisme Pelaksanaan Bab V Koordinasi, Pengendalian, dan Pengawasan Bab VI Pemantauan , Evaluasi dan Pelaporan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
ABSTRAK:
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang ditetapkan dengan PP Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api tidak dapat beroperasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan herdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu menetapkan PP tentang Pencabutan PP Nomor 51 Tahun 2014.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai pencabutan PP Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional dan percepatan penciptaan lapangan kerja dan Pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus. Wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
Dasar hukum Peraturan Pemerintah ini adalah UUD 1945 Pasal 5 ayat (2); UU Nomor 39 Tahun 2009; dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali yang miliki luas 498 ha yang terletak di dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali terdiri atas kegiatan pariwisata dan industri kreatif. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Badan usaha tersebut bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali serta melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerekonomianKawasan Ekonomi Khusus / KEK
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
PERPRES No. 124 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Dewan Nasional - Sekretariat Jenderal Dewan Nasional - Dewan Kawasan - Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 8, LN.2022/No.16, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlu menetapkan Perpres tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 40 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan kelembagaan KEK untuk menyelenggarakan pengembangan KEK yang terdiri atas Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung Presiden. Dan untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK. Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi, dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan. Sedangkan Administrator KEK dibentuk oleh Dewan Nasional. Administrator KEK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Nasional melalui Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BADAN PENGELOLA KAWASAN SUCI PURA AGUNG BESAKIH
ABSTRAK:
a. bahwa Kawasan Suci Pura Agung Besakih merupakan Huluning Jagat Bali yang harus dilindungi dan dilestarikan keagungan, kesucian, dan taksunya untuk mewujudkan
kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala sebagai implementasi Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa untuk melindungi dan melestarikan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diperlukan pengelolaan secara terpadu terhadap fasilitas yang ada di Kawasan Suci Pura Agung
Besakih agar memberi manfaat secara optimal, efektif, efisien transparan, dan akuntabel;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang berperan aktif dalam pengelolaan Kawasan Suci Pura Agung
Besakih;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Pengelola Kawasan Suci
Pura Agung Besakih;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Badan Pengelola,Dewan Penasehat,Dewan Pengawas,Pengelolaan Keuangan,Kerja Sama,Pendanaan,Ketentuan Peralihan,
Pasal 22 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 55 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa suatu wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena memiliki pengaruh sangat penting
terhadap ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan dapat
ditetapkan untuk dikembangkan menjadi kawasan strategi
cepat tumbuh daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten
Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Di Kabupaten Kebumen. Untuk kesinambungan pembangunan, maka wilayah yang ditetapkan untuk dikembangkan menjadi Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten Kebumen sebagaimana dimaksud, perencanaannya diintegrasikan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 110 Tahun 2010 tentang Wilayah Untuk Dikembangkan Menjadi Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten Kebumen dicabut.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat