Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2012
Tanggal Berlaku
03 Desember 2012
Sumber
LN. 2012 No. 263, TLN No. 5371, LL SETNEG : 11 HLM
Subjek
PEREKONOMIAN - KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2477 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Mengubah :
  1. PP No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan