Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 526
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT REAKSI CEPAT PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM, PENGENDALIAN INFLASI, DAN PENCEGAHAN STUNTING SECARA SELARAS (URC KISS) DI KABUPATEN KONAWE UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti diktum KETIGA angka 30 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, perlu Menyusun Langkah strategis guna melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Konawe Utara; b. bahwa disamping kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah dihimbau agar menyusun Langkah strategis terkait kebijakan dalam mengant
isipasi terjadinya dampak inflasi serta pencegahan dan penanggulangan Stunting di Daerah; c. bahwa Langkah strategis dimaksud yaitu dengan membentu Unit Reaksi Cepat Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Pengendalian Inflasi, serta Pencegahan Stunting yang dilaksanakan secara selaras oleh seluruh stakeholder di Kabupaten
Konawe Utara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Reaksi Cepat Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Pengendalian Inflasi, serta Pencegahan Stunting Selaras (URC KISS) di Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 4424); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin Berdasarkan Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014 t
entang Pemantauan Pertumbuhan Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kem bang Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 870); 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 837); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konwe Utara Tahun 2021 Nomor 123).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Ruang Lingkup
BAB IV Pembentukan URC KISS
BAB V Penyelenggaraan
BAB VI Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi
BAB VII Pembinaan dan Pengawasan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021
Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berupaya memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas di Daerah agar dapat menjadi individu yang mandiri dan berperan dalam pembangunan daerah, perlu perlindungan dan pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 91 dan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah merupakan salah satu pihak yang berkewajiban untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2020; PP No. 75 Tahun 2020; PERPRES No. 1 Tahun 2020; PERPRES No. 67 Tahun 2020; PERPRES No. 68 Tahun 2020.
Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penuruan Stunting di Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Stunting, dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting Pemerintahn Daerah Kabupaten Empat Lawang melaksanakan Program dan kegiatan Percepatan Stunting dan dalam melaksanakan percepatan penurunan stunting diperlukan intervensi spesifik dan intervensi sensitive yang dilaksanakan secara holistik, integratif melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Perangkat Daerah, pemerintah desa dan pemangku
kepentingan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44; Peraturan Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana No 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kab. Empat Lawang, Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pilar pencegahan stunting, strategi percepatan penuturan stunting, penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, koordinasi penyelenggaraan penururan stunting, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2008
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Bupati Rembang Nomor 371 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2008 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program-program Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga telah dibentuk
Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten
Rembang dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 371
Tahun 2002 yang pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu
mencabut Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor 371
Tahun 2002, Diatas dan menetapkan kembali Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten
Rembang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Perarturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Oaerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan bupati sebagai dasar pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Rembang. Tugas dan fungsi dewan penyantun dalam memberikan santunan, arahan, Bimbingan, masukan, saran dan pendapat serta usulan terkait program Gerakan PKK, Susunan organisasi yang terdiri atas: ketua, wakil ketua, pengarah teknis, sekretaris, anggota,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Rembang
Nomor 371 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten
Rembang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2023
dinas sosial - tenaga kerja - tugas pokok - FUNGSI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Pemerintah Pekon Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi Di Pekon Dalam Wilayah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Dan Penerapan Pemberian Sanksi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pemerintah melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan memberikan kepastian terhadap perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja dalam wilayah Kabupaten Mamasa;
b. bahwa pemberian jaminan sosial melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional sangat bermanfaat bagi para tenaga kerja dalam meringankan beban yang dialami berdasarkan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa tidak memebrikan pelayanan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa untuk maksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Bupati Mamasa tentang Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik dan Penerapan Pemberian Sanksi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 85 Tahun 2013; Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
1. Status dan Kedudukan BPJS
2. Tujuan dan Sasaran perlindungan kesehatan pekerja dan anggota keluarganya, serta pedoman pelayanan publik
3. Kewajiban Pemberi Kerja Selain Penyelenggaran Negara
4. Tata Cara Pendaftaran
5. Kewajiban Kepesertaan JKN Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu
6. Pelaksanan Pemberian Pelayanan Publik Tertentu
7. Pemberian Sanksi Administratif
8. Hubungan Kerjasama
9. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, TOKO SWALAYAN DAN WARALABA
2022
Qanun NO. 8, LD.2022/NO.8
Qanun tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan Dan Waralaba
ABSTRAK:
- bahwa untuk memberikan perlindungan kepada usaha
kecil, koperasi dan pasar rakyat dan dalam rangka
memberdayakan pelaku usaha kecil, koperasi, dan
pasar rakyat sehingga mampu berkembang, bersaing,
tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan
kesejahteraannya, maka perlu mengatur dan menata
keberadaan dan pendirian pasar rakyat, pusat
perbelanjaan, toko swalayan dan waralaba;
- bahwa untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif
dalam penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko
swalayan dan waralaba perlu adanya pengaturan yang
optimal agar keseimbangan usaha serta pemberdayaan
usaha kecil dalam pengembangan kemitraan dapat
terwujud dengan memperhatikan norma keadilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang
Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko
Swalayan dan Waralaba.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016.
Qanun ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas dan Tujuan, BAB III Penggolongan Pasar, BAB IV Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan Dan Pengendalian Jam Kerja Toko Swalayan Dan Waralaba, BAB V Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI Perizinan Usaha Pengelolaan, BAB VII Kemitraan Usaha, BAB VIII Kewajiban dan Larangan, BAB IX Sanksi Administratif, BAB X Ketentuan Pidana, BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Pasar Rakyat di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Klasifikasi Pasar Rakyat di Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat mengenai klasifikasi/jenis pasar yang dapat dikategorikan sebagai pasar rakyat beserta dengan wilayah pasar yang termasuk di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat