Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2018

Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Dan Penerapan Pemberian Sanksi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: 1. Status dan Kedudukan BPJS 2. Tujuan dan Sasaran perlindungan kesehatan pekerja dan anggota keluarganya, serta pedoman pelayanan publik 3. Kewajiban Pemberi Kerja Selain Penyelenggaran Negara 4. Tata Cara Pendaftaran 5. Kewajiban Kepesertaan JKN Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu 6. Pelaksanan Pemberian Pelayanan Publik Tertentu 7. Pemberian Sanksi Administratif 8. Hubungan Kerjasama 9. Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Dan Penerapan Pemberian Sanksi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
04 April 2018
Tanggal Pengundangan
04 April 2018
Tanggal Berlaku
04 April 2018
Sumber
BD 2018 (272) : 10 hlm
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan