Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: 1. Status dan Kedudukan BPJS 2. Tujuan dan Sasaran perlindungan kesehatan pekerja dan anggota keluarganya, serta pedoman pelayanan publik 3. Kewajiban Pemberi Kerja Selain Penyelenggaran Negara 4. Tata Cara Pendaftaran 5. Kewajiban Kepesertaan JKN Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu 6. Pelaksanan Pemberian Pelayanan Publik Tertentu 7. Pemberian Sanksi Administratif 8. Hubungan Kerjasama 9. Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat