Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan bupati sebagai dasar pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Rembang. Tugas dan fungsi dewan penyantun dalam memberikan santunan, arahan, Bimbingan, masukan, saran dan pendapat serta usulan terkait program Gerakan PKK, Susunan organisasi yang terdiri atas: ketua, wakil ketua, pengarah teknis, sekretaris, anggota,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat