Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2023

PEMBENTUKAN UNIT REAKSI CEPAT PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM, PENGENDALIAN INFLASI, DAN PENCEGAHAN STUNTING SECARA SELARAS (URC KISS) DI KABUPATEN KONAWE UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Maksud dan Tujuan BAB III Ruang Lingkup BAB IV Pembentukan URC KISS BAB V Penyelenggaraan BAB VI Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi BAB VII Pembinaan dan Pengawasan BAB VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN UNIT REAKSI CEPAT PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM, PENGENDALIAN INFLASI, DAN PENCEGAHAN STUNTING SECARA SELARAS (URC KISS) DI KABUPATEN KONAWE UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 526
Subjek
KESEHATAN - PEREKONOMIAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan