Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja Berbasis Risiko Bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka m em berikan kontribusi bagi peningkatan aspek kinerja Pem erintah D aerah, perlu dilaksanakan audit kinerja berbasis resiko.
Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Asosiasi uditor Intern PemerintahIndonesia Nomor: PER -01/AAIPI/DPN/2021; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 04 Tahun 2019; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PED-09/D3/04/2020;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 4 (empat) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja Berbasis Risiko; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 101 Tahun 2012
KEBIJAKAN PENGAWASAN - PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara efisien, efektif, terarah dan Yuridis
berkesinambungan perlu disusun kebijakan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Temanggung tentang Kebijakan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten
Temanggung Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 28 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung 64 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sistematika kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 104 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BD Tahun 2021 No.104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 117 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan
dan perikanan yang terancam mengalami kerusakan,
perlu dilakukan upaya pengawasan terhadap
pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dalam
rangka mewujudkan kelautan dan perikanan
berkelanjutan sehingga dapat dimanfaatkan sebesar
besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2)
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, daerah berhak menetapkan
kebijakan berdasarkan kewenangannya dan mempunyai
tanggung jawab atas perlindungan sumber daya kelautan
dan perikanan merupakan kewenangan dari Pemerintah
Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4433) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 6573);
3. UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4739) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 6573);
4. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundangUndangan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6573);
7. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5603) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6573);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang
Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Rwepublik
Indonesia Nomor 4427) sebagaimana telah diubah dengan
UndangUndang Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang
Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5564);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6617);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6619);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
WILAYAH LAUT
BAB III
PEMANFAATAN
BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB V
PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN
DAN PERIKANAN
BAB VI
PENATAAN RUANG LAUT
BAB VII
PERIZINAN
BAB VIII
KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
KERJA SAMA
BAB XI
PELANGGARAN
BAB XII
LARANGAN
BAB XIII
PENYIDIKAN
BAB XIV
SANKSI
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
75 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan
Aparat Pengawas Intern Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah, serta
mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik
(good governance), pemerintah berkewajiban
menindaklanjuti laporan hasil pengawasan/pem riksaan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indone ia dan
Aparat Pengawas Intern Pemerintah;
b. bahwa agar pelaksanaan tindak lanjut tersebut dapat
berjalan dengan baik dan lancar diperlukan suatu
pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil
Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Intern
Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur Pedoman Tindak Lanjut hasil
pengawasan/pemeriksaan berupa data temuan, kesimpulan hasil
pengawasan/pemeriksaan dan saran/rekomendasi yang bersifat formal,
lengkap dan final setelah ditanggapi oleh Pimpinan Unit Instan i yang
diperiksa (auditi)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA LAKSANA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) AUDIT INVESTIGATIF DAN AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah disebutkan bahwa Audit dengan Tujuan Tertentu salah satunya adalah Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah; bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 disebutkan bahwa Inspektorat Daerah sebagai salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Inspektorat daerah berwenang melakukan audit investigatif dan audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah; bahwa sesuai pasal 120 jo Pasal 179 KUHAP, Pasal 224 KUHP, dan Pasal 22 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UndangUndang No. 20 Tahun 2001, diatur bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah adalah untuk memenuhi kewajiban hukum. Inspektorat Kabupaen Halmahera Utara sebagai Ahli yang telah diminta secara resmi oleh penyidik untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Utara tentang Tata Laksana dan Standar Operasiona Prosedur (SOP) Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dilingkungan Pemerntah Kabupaten Halmahera Utara.
Undang-Undang No 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemeruntah Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010; Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/K/I.XIII.2/10/2012; Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2023
Tata Laksana dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dipergunakan sebagai acuan dan penjaminan kualitas pelaksanaan audit oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Inspektorat Inspektorat dan/atau di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam pelaksanaan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
50 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 53 Tahun 2023
tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2023/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa peningkatan efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu didorong
dengan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan tindak lanjut hasil pengawasan Aparat
Pengawasan Intern Pernerintah Kabupaten Pekalongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan,
Evaluasi, dan Pelaporan Tindak Lanjut Rekomendasi
Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang acuan untuk melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan tindak lanjut hasil pengawasan APIP. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah Kabupaten Pekalongan dan format rekapitulasinya temuan hasil pengawasan APIP dan tindak lanjutnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat