Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 117 Tahun 2021

Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko, yang meliputi Ketentuan Umum, Mkasud, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Sistematika, Tahuapan Perencanaan Pengawasan, Perhitungan Skoring Tingkat Risiko, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indramayu Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
117
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD Kab. Indramayu Tahun 2021 No. 117
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan