Peraturan Bupati ini mengatur tentang acuan untuk melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan tindak lanjut hasil pengawasan APIP. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah Kabupaten Pekalongan dan format rekapitulasinya temuan hasil pengawasan APIP dan tindak lanjutnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat