Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 53 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang acuan untuk melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan tindak lanjut hasil pengawasan APIP. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah Kabupaten Pekalongan dan format rekapitulasinya temuan hasil pengawasan APIP dan tindak lanjutnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
24 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2023
Tanggal Berlaku
24 Juli 2023
Sumber
BD.2023/NO.54
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan