Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Bupati Indramayu Nomor 7 Tahun 2019 sudah tidak sesuai, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Indramayu tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Permenpan RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Prinsip, Pelaporan dan Penetapan Status Grtifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Hak dan Perlindungan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 30 Tahun 2021
Sistem Pengendalian Intern - Standar/Pedoman - GratifikasI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, pejabat/pegawai
Pemerintah Kabupaten dilarang menerima hadiah atau suatu
pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan
dan atau pekerjaannya;
b. bahwa dalam berlakunya Peraturan Komisi pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
Pelaporan Gratifikasi Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nganjuk sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan dalam pelaporan Gratifikasi
sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern pemerintah; 4. Peraturan Menteri pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan
Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Kementerian/Lembaga dan pemerintah Daerah; 5. Peraturan Komisi pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019
tentang Pelaporan Gratifikasi.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi
wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan, Pejabat/Pegawai Pemexintah Kabupaten
Konawe Kepulauan dilarang rnenerima hadiah atau suatu
pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 45.A
Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemefintah Kabupaten Konawe Kepulauan
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan peraturan pemndang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang—Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
3. Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
bernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415); Undang—Undang Nomor S Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang—Undang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pernerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2018 Nomor 108);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor O2
Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
Bab III Unit Pengendalian Organisasi
Bab IV Pengawasan
Bab V Hak dan Perlindungan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 45.A Tahun 2018
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Barito Utara dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
a. pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
b. unit pengendalian gratifikasi;
c. pengawasan;
d. hak dan perlindungan;
e. sanksi; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Selatan Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, maka perlu menyesuaikan kembali
Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 54 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Prinsip; BAB III Laporan Gratifikasi; BAB IV Unit Pengendalian Gratifikasi; BAB V Pengawasan; BAB VI Hak dan Perlindungan; BAB VII Sanksi; BAB VIII Pembiayaan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
15
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 385
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau
pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 264 Tahun
2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan
pengaturan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Utara tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Utara.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5698);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4685);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 / Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun
2019 ten tang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan dan Prinsip
BAB III Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
BAB IV Unit Pengendalian Gratifikasi
BAB V Pengawasan
BAB VI Hak dan Perlindungan
BAB VII Sanksi
BAB IX Pembiayaan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Kupang, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintah dI Kabupaten Kupang; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, maka Peraturan Bupati Kupang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintah Di Kabupaten Kupang ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan KPK No 2 Tahun 2019; Perda Kab. Kupang No 6 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pengendalian Gratifikasi; V. Unit Pengendalian Gratifikasi; VI. Mekanisme Laporan; VII. Sosialisasi; VIII. Pengelolaan Barang Yang Diperoleh Dari Penerimaan Gratifikasi; IX. Perlindungan dan Penghargaan; X. Pengawasan;XI. Sanksi; XII. Pembiayaan; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Kupang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintah di Kabupaten Kupang
15 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekeijaannya;
- bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, dan Prinsip, BAB III Pelaporan dan Penetapan Gratfikasi, BAB IV Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Aceh Jaya, BAB V Pengawasan, BAB VI Hak Dan Perlindungan, BAB VII Sanksi, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek,
Pejabat/Pegawai Pemerintah lingkup Kabupaten Trenggalek
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau
pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun
2019
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memberikan
pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami,
mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan
Pemerintah Daerah; meliputi: ketentuam umum; maksud, tujuan dan prinsip dasar; gratifikasi; unit pengendalian gratifikasi; hak dan perlindungan; sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
peraturan perundang- undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah;
UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 31 Tahun 1999;UU No. 30 Tahun 2002;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 79 Tahun 2005;PP No. 60 Tahun 2008;PP No. 53 Tahun 2010;Permenpan RB No. 52 Tahun 2014;PerKPK No. 2 Tahun 2019;
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah;
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan:
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/ Pegawai tentang gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat