Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 serta dalam Rangka memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi agar berjalan secara efektif, efesien, terukur, konsisten dan berkelanjutan, perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagian dimaksud Dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2023-2025;
Undang undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforroasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021.
Paeraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Quick Wins Reformasi Birokrasi; Road Map Reformasi Birokrasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa berdasarkan peraturan presiden No 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2020-2024 dan berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam hurup a, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2020-2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro. krasi No 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 tahun 2019; Peraturan Bupati No 10 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2020-2024, Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Tim PMPRB adalah Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara Online pada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, Road MAP Reformasi Birokrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
9 hlm, Lampiran : 53 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 32 Tahun 2023
perubahan - road - map - reformasi - birokrasi - pemerintah - kabupaten - ciamis - tahun - 2020 - 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD 2023/32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa road map reformasi birokrasi pemerintah kabupaten ciamis tahun 2020- 2024, telah ditetapkan dengan peraturan bupati ciamis No 23 tahun 2021,mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 perlu disesuaikan,bahwa berdasarkan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan memperhatikan pertimbangan , perlu menetapkan Peraturan Bupati Ciamis tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2020 – 2024.
UU No 14 tahun 1950,UU No 28 Tahun 1999,UU No 12 Tahun 2011 sebagiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 tahun 2022,UU No 5 tahun 2014,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023,peraturan presiden No 81 Tahun 2010,peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No 3 Tahun 2023,kabupaten ciamis No 13 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 5 Tahun 2022,peraturan bupati ciamis No 93 Tahun 2022
Reformasi Birokrasi dilakukan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang
bersih, efektif dan berdaya saing dan mampu mendorong capaian pembangunan
nasional dan daerah, daya saing global dan peningkatan pelayanan publik,
sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat secara cepat,
tepat, profesional, serta bersih dari praktik KKN. Mengingat bahwa Reformasi
Birokrasi termasuk ke dalam agenda prioritas nasional, maka melalui penajaman
Road Map Reformasi Birorkasi yang dilakukan, dapat mendukung
percepatan pembangunan nasional dan daerah, sehingga dengan strategi
Reformasi Birokrasi yang baru, diharapkan juga dapat mendorong percepatan
capaian sasaran strategis Reformasi Birokrasi dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
39 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 118 Tahun 2021
penetapan - indikator - kinerja - utama - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kabupaten - cianjur
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Perda Kab. Cianjur No. 17 Tahun 2021 berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dengan huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Permen Pendayagunaan aparatur Negara No. PER/9/M.PAN/5/2007 maka perlu menetapkan Perbup tentang penetapan Indikator Utama di Lingkungan Perda Kab. cianjur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Biokrasi No. PER/9/M.PAN/5/2007; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Biokrasi No. PER/20/M.PAN/11/2008; Perda Kab. Cianjur No. 17 Tahun 2021; Perda Kab. Cianjur No. 18 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penggunaan Idikator Kinerja Utama, Pembinaan Dan Pengawasan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 35.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyesuaian mekanisme kerja dilingkungan pemerintah Daerah dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna
meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan Publik kepada Masyarakat.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, mengatur sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi pegawai fungsi unit organisasi pada instansi pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan Jabatan dalam rangka Penyerdahanna Birokrasi.
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015,
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022,Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016.
Ketentuan Umum,Mekanisme Kerja,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
-
-
27 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 6, 25 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung capaian sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif, serta terciptanya budaya birokrasi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK) dengan Aparatur Sipil Negara yang profesional, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi yang menjadi panduan bagi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam melakukan langkah-langkah nyata memperbaiki kualitas birokrasi pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020 - 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Tahun 2020 – 2024 yaitu tentang dampak reformasi birokrasi, Ruang lingkup Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Lampiran I Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Tahun 2020 – 2024 diubah sebagian
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Struktur Organisasi - Reformasi Birokrasi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 248
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja Pada Pemerintah Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja sebagai tindak lanjut penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan, sehingga perlu ditetapkan PERBUP
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 17 Tahun 2021
PERBUP ini mengatur mengenai sistem kerja yang terdiri dari mekanisme kerja dan proses bisnis sistem kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
34 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat