SISTEM-KERJA-UNTUK-PENYEDERHANAAN-BIROKRASI-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 35.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyesuaian mekanisme kerja dilingkungan pemerintah Daerah dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna
meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan Publik kepada Masyarakat.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, mengatur sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi pegawai fungsi unit organisasi pada instansi pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan Jabatan dalam rangka Penyerdahanna Birokrasi.
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015,
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022,Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum,Mekanisme Kerja,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
- -
- -
- 27 Halaman dan Lampiran
|