Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2023

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2020-2024, Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Tim PMPRB adalah Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara Online pada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, Road MAP Reformasi Birokrasi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
09 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2023
Tanggal Berlaku
10 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.5
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 154 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan