Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas
percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh
pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen
penguasaan/ pemilikan tanah, sarana dan prasarana
yang diperlukan bagi masyarakat di Kabupaten Katingan
agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan;
b. Bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan
persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di
wilayah Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 ; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor .-25/SKB/V/2017,
Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun
2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN;
BAB III
BIAYA DAN BESARAN BIAYA;
BAB IV
PERSYARATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP;
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Fidusia dan Lembaga PembiayaanKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PUPR No. 12/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
PENETAPAN REKENING KAS UMUM DAERAH DAN REKENING GIRO
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 113 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN REKENING KAS UMUM DAERAH DAN REKENING GIRO ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)
ABSTRAK:
Bahwa sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bendahara Dana BOS membuka rekening Dana BOS pada masing – masing Satuan Pendidikan Negeri atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 48 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kota Payakumbuh No 3 Tahun 2010; Perda Kota Payakumbuh No 17 Tahun 2016; Perda Kota Payakumbuh No 19 Tahun 2016; Perwako Kota Payakumbuh No 112 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini berisi 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Tahun 2023 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Beasiswa Tangerang Cerdas
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan mengalokasikan dan menyalurkan anggaran pendidikan bagi siswa pendidikan dasar di Kota Tangerang; bahwa petunjuk teknis pemberian bantuan biaya pendidikan melalui program Tangerang Cerdas telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Tangerang Cerdas.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; Perda No. 3 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Beasiswa Tangerang Cerdas Bab III Monitoring dan Evaluasi Bab IV Pembiayaan Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Koperasi
ABSTRAK:
a.bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas bersama antara pemerintah dan seluruh komponen masyarakat, maka koperasi perlu dibangun dan dikembangkan untuk mewujudkan struktur perekonomian dan dunia usaha yang kokoh, tangguh dan mandiri;
b.bahwa untuk mewujudkan struktur perekonomian Daerah dan dunia usaha yang kokoh, tangguh dan mandiri melalui pengembangan koperasi, maka perlu penguatan kelembagaan usaha dan permodalan sehingga dapat menjadi koperasi yang sehat, berkualitas dan berprestasi;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengembangan Koperasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal, Penyertaan pada Koperasi; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembangan Koperasi; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Lembata; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Landasan, Prinsip, Asas dan Tujuan; Pembentukan Koperasi; Pembukaan Kantor Cabang; Pembubaran Koperasi; Hak dan Kewajiban; Kemitraan; Pengembangan Koperasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
Fidusia dan Lembaga PembiayaanPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BP Tapera No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan BP Tapera No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAIN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,
APARATUR SIPIL NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,
PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAIN
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional yang didalamnya memuat mengenai
Perjalanan Dinas Dalam Negeri, maka Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 1 Tahun 2021 perlu disesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan kondisi
dewasa ini; Bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, dan agar
perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara
lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,
Aparatur Sipil Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain lingkup Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilam Rakyat Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, Pihak Lain, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Perjalanan Dinas, Surat Perjalanan Dinas, Pelaksana SPD, Surat Tugas, Satuan Kerja, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Lumpsum, Biaya Riil, Perhitungan Rampung, Tempat Kedudukan, Tempat Tujuan, Pergi Pulang, Pengumandahan, Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan, Langsung, Standar Harga Satuan Regional, Standar Biaya Umum. BAB II
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS.
BAB III
PRINSIP PERJALANAN DINAS.
BAB IV
PERJALANAN DINAS JABATAN. BAB V
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN. BAB VI
PERJALANAN DINAS NON JABATAN. BAB VII
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
BIAYA PERJALANAN DINAS. BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS. BAB IX
PENGENDALIAN INTERNAL.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN.BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Tidak Tetap
Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
Anggaran 2021, maka di pandang perlu mengatur standar
biaya umum sebagai dasar dalam memperhitungkan biaya
masukan tertinggi dan estimasi biaya bagi PD dalam
perumusan RKA-PD dan RKA-SKPKD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Biaya umum Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322).
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Berita Negara
Tahun 2020 Nomor 57);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Tahun
2020);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 19);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
DPRD dan Pemerintah Daerah untuk masa satu tahun
anggaran.
5. Standar biaya masukan yang selanjutnya disingkat SBM
adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya
komponen keluaran (output).
6. Standar Biaya Umum yang selanjutnya disingkat SBU adalah
Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang
digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan
kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan.
7. Perangkat Daerah selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat
Daerah lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang.
8. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disebut
SKPKD adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang.
9. Rencana Kerja dan Anggaran PD selanjutnya disebut RKA-PD
adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi
program dan kegiatan PD.
10. Rencana Kerja dan Anggaran SKPKD selanjutnya disebut
SKPKD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran
yang berisi program dan kegiatan SKPKD.
BAB II
FUNGSI STANDAR BIAYA UMUM
BAB III
STANDAR BIAYA HONORARIUM
Bagian Kesatu
Pengelola Keuangan Daerah
Bagian Kedua
TAPD, Tim Penyusun LKPD dan Tim Intensifikasi Pajak Daerah
Bagian Ketiga
Pengadaan Barang / Jasa
Bagian Keempat
Biaya Perencanaan, Pengawasan dan Administrasi \
Bagian Kelima
Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim
Bagian Keenam
Tim Tindak Lanjut dan Uang Saku Pemeriksa
Bagian Ketujuh
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Bagian Kedelapan
Penyimpan/Pengurus Barang
Bagian Kesembilan
Seminar/Rakor/Sosialisasi/Desiminasi/FGD dan Sejenisnya
Bagian Kesepuluh
Penyusunan Buku dan
Jurnal/Makalah/Bahan Paparan/Sejenisnya
Bagian Kesebelas
Operator Komputer, Admin Keuangan/BMD, Pelatih,
Pengurus Marching Band, Tim Kesenian dan Festival Budaya Daerah
Bagian Keduabelas
Pengemudi
Bagian Ketigabelas
Mekanik dan Operator Alat Berat
Bagian Keempatbelas
Petugas Kebersihan, Penjaga Keamanandan Pramuboga/Petugas Dapur
Bagian Keenambelas
Pengelola PBB-P2, Honorarium Outsorching dan Pasar
Bagian Ketujuhbelas
Konsumsi, Uang Makan dan Uang Lembur
Bagian Kedelapanbelas
Konsultan/Pensehat Hukum, Tenaga Ahli DPRD dan Pembuatan Perda
Bagian Kesembilanbelas
Tenaga Kesehatan
Bagian Keduapuluh
Petugas Peternakan, Perikanan dan Penyuluh
Bagian Keduapuluhsatu
Patroli Perhubungan dan Satpol PP
Bagian Keduapuluhdua
Petugas Pemadam Kebakaran, Pertamanan,
Kebersihan, dan Lampu Jalan
Bagian Keduapuluhtiga
Tim Pelaksana Rintisan Akademi Komunitas Negeri
Bagian Keduapuluhempat
Honorarium Penyelenggara Perizinan Petugas Pendata
Rumah Tangga Miskin Batlingbatda
Bagian Keduapuluhlima
Honorarium Forkopimda dan
Honorarium Jaringan Komunikasi Sandi
Bagian Keduapuluhenam
Insentif Petugas KB
Bagian Keduapuluhenam
Honorarium / Biaya Operasional Lainnya
BAB IV
KOMPONEN STANDAR BIAYA UMUM
SEBAGAI ESTIMASI
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN HONORARIUM
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat