Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 1, BN 2020 (121): 60 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Aspek Proteksi Radiasi dalam Desain Reaktor Daya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir mengenai persyaratan dan penilaian desain reaktor daya, diperlukan pemenuhan persyaratan umum desain reaktor daya dari aspek proteksi radiasi yang diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 54 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01.Rev.2/K.OTK/V-04 Tahun 2004.
Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan ketentuan mengenai aspek Proteksi Radiasi yang wajib dilaksanakan oleh pemegang izin untuk mengajukan persetujuan dalam Desain Reaktor Daya. Persetujuan dalam Desain Reaktor Daya tersebut terdiri atas persetujuan: a) desain; b) perubahan desain; c) Modifikasi pada tahap Komisioning; dan d) Modifikasi pada tahap Operasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Lampiran file: 90 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 8, BN 2019 (1178): 26 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir, perlu diatur Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir mengenai keselamatan operasi reaktor nondaya.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 54 Tahun 2012; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang keselamatan operasi reaktor nondaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan ketentuan keselamatan bagi Pemegang Izin dalam melaksanakan kegiatan operasi Reaktor Nondaya. Keselamatan operasi tersebut ditujukan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Pemegang Izin memiliki tanggung jawab utama terhadap keselamatan Reaktor Nondaya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 47 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 7, BN 2019 (1096): 26 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
ABSTRAK:
Dalam mengoperasikan instalasi nuklir dan bahan nuklir, diperlukan Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan selamat dan arnan, serta memiliki Izin bekerja.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir (IBN) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lingkup pengaturan Peraturan Badan ini terdiri atas: a. pengelompokan Petugas IBN; b. persyaratan untuk memperoleh Izin Bekerja; c. Pelatihan dan Kompetensi; d. Kualifikasi; e. penerbitan, masa berlaku, dan perpanjangan Izin Bekerja; dan f. berakhirnya Izin Bekerja.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 838 Tahun 2013), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 56 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 6, BN 2019 (951): 10 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di bidang Instalasi Nuklir sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 54 Tahun 2012; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini mengatur PET dalam melakukan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek kejadian eksternal akibat ulah manusia. Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk aspek kejadian eksternal akibat ulah manusia dilakukan melalui pendekatan berperingkat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 43 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2019 (950): 8 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor
ABSTRAK:
Peraturan Bapeten Nomor 10 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku untuk seluruh fasilitas INNR termasuk seluruh sistem bantu dan sarana pendukungnya. Fasilitas INNR dimaksud meliputi fasilitas: a. pemurnian; b. konversi; c. pengayaan Bahan Nuklir; d. fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau e. penyimpanan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas, meliputi instalasi: 1) penyimpanan sementara; dan 2) penyimpanan lestari.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 31 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Penentuan Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air, dan Pertimbangan Distribusi Penduduk di Sekitar Tapak Reaktor Daya
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 4, BN 2019 (843): 8 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air
ABSTRAK:
Untuk mengatur persyaratan dan tata cara dalam melakukan evaluasi tapak instalasi nuklir untuk aspek penentuan dispersi zat radioaktif di udara dan air di sekitar tapak instalasi nuklir serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir mengenai evaluasi tapak instalasi nuklir untuk aspek dispersi zat radioaktif di udara dan air.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang evaluasi tapak instalasi nuklir untuk aspek dispersi zat radioaktif di udara dan air dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahapan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir meliputi: a) pengumpulan data dan informasi terkait Dispersi; b) pembuatan model Dispersi; c) evaluasi dosis radiasi terhadap anggota masyarakat; dan d) evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir. Sistem manajemen Evaluasi Tapak untuk aspek Dispersi wajib terintegrasi dengan sistem manajemen Evaluasi Tapak secara keseluruhan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Penentuan Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air, dan Pertimbangan Distribusi Penduduk di Sekitar Tapak Reaktor Daya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2019 (57): 14 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya
ABSTRAK:
Untuk mengatur mengenai persyaratan dan tata cara dalam pelaksanaan komisioning reaktor nondaya serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 54 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini mengatur mengenai ketentuan keselamatan Komisioning yang meliputi persyaratan keselamatan untuk seluruh tahapan dalam kegiatan Komisioning mencakup seluruh pengujian struktur, sistem, dan komponen Reaktor Nondaya dengan bahan bakar nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bapeten No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 6, BN.2018/No.1110, jdih.bapeten.go.id: 13 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat