Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduaan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang efektif, perlu didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan; b. bahwa untuk memperoleh Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaran data daerah diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dan informasi dari dan antara Perangkat Daerah/Institusi lainnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 16 Tahun 1997; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 4 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019; Peraturan Bupati No 68 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 25 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Musi Rawas, Satu Data Kabupaten Musi Rawas adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Mentadata, Interoperabilitas data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat kab. Grobogan serta untuk melaksanan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Perlu memberikan pedoman yang dittapkan dalam Peraturan Bupati
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan Satu Data indonsia Tingkat Kab. Grobogan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2-15; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2-14; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; PErmendagri Nomor 70 Tahun 2019; Perda Kab. Grobogan Nomor 15 Tahun 2016; Perbup Grobogan Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Penyelenggaran Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kab. Grobogan; Kerja Sama dan Kemitraan; Pendanaan; Partisipasi Perangkat Pemerintah dan Badan Hukum Publik; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat(2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu
Data Indonesia;
UU No 12 Tahun 1999, UU No 16 Tahun 1997, UU No 25 Tahun 2004, UU No 14 Tahun 2008, UU No 4 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 61 Tahun 2010, Perpres No 27 Tahun 2014, Perpres No 95 Tahun 2018, Perpres No 39 Tahun 2019, Permendagri No 3 Tahun 2017, PerMendagri No 70 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Halaman : 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 78 Tahun 2021
bahwa Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia, untuk mewujudkan
pengelolaan Data yang aku rat , mutakhir, terpadu,
dapat dipertanggungjawabkan, mudah di akses, dan
dibagi pakaikan sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Kalimantan Selatan tentang Satu Data
dipandang perlu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014;. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Pusat Statistik R.I nomor 4 Tahun
2019; Peraturan Badan Pusat Statistik R.I nomor 4 Tahun
2020;Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Satu Data berisi tentang: Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data; Penyelenggara Satu Data; Penyelenggaraan Satu Data; Koordinasi Dan Kerjasama; Pemanfaatan Data; Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Indonesia di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 95 Tahun 2018; UU No.39 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Satu Data Indonesia di Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, penyelenggara satu data indonesia di Kota Gorontalo, forum dan sekretariat satu data indonesia di kota gorontalo, penyelenggaraan satu data indonesia di Kota Gorontalo, portal satu data indonesia di kota gorontalo, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, insentif dan disinsentif, pendanaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Terdiri dari 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
7. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 114);
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 Nomor 38);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 Nomor 75);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PRINSIP SATU DATA INDONESIA
BAB III: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
BAB V: PENDANAAN
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan; bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Satu Data Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Satu Data Kabupaten Barito Kuala
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 087 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 105 Tahun 2021
Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Satu Data Kabupaten Barito Kuala dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengumpulan Data; Pengolahan Data; Diseminasi Data; Data Rahasia; Koordinasi dan Kerjasama; Forum Data; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2021 NOMOR : 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, yang didukung dengan data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, maka dipandang perlu melakukan pengelolaa satu data secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran pengelolaan satu data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan batasan kewenangan sebagai acuan dan pedoman tata kelola data dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Indonesia pada Tingkat Kabupaten Buton Selatan, maka perlu menyusun Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Buton Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3683);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undag Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502);
16. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Website Pemerintah Daerah
Bab IV Media Sosial Pemerintah Daerah
Bab V Konten
Bab VI Perencanaan, Pembangunan dan Pengembangan
Bab VII Pembinaan dan Pengendalian
Bab VIII Pengelola Website dan Media Sosial
Bab IX Keamanan Informasi
Bab X Pelaporan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat