PEDOMAN PENGELOLAAN SATU DATA INDONESIA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2021/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- a.bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat kab. Grobogan serta untuk melaksanan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Perlu memberikan pedoman yang dittapkan dalam Peraturan Bupati
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan Satu Data indonsia Tingkat Kab. Grobogan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2-15; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2-14; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; PErmendagri Nomor 70 Tahun 2019; Perda Kab. Grobogan Nomor 15 Tahun 2016; Perbup Grobogan Nomor 44 Tahun 2017
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Penyelenggaran Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kab. Grobogan; Kerja Sama dan Kemitraan; Pendanaan; Partisipasi Perangkat Pemerintah dan Badan Hukum Publik; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
- 19
|