Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Satu Data Kabupaten Barito Kuala dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengumpulan Data; Pengolahan Data; Diseminasi Data; Data Rahasia; Koordinasi dan Kerjasama; Forum Data; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat