Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Sawahlunto
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 16 Tahun 1997, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 58 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 4 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, Perpres No. 27 Tahun 2014, Perpres No. 39 Tahun 2019, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 31 Tahun 2016, Perwako No. 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Daerah.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk :
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan:
b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data, dan
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
17 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2022
PENYELANGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN KEPAHIANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELANGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Satu Data maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepahiang
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoneeia Nomor 3683);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Republik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 78);
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
PENYELANGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Indonesia di Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah di akses dan dibagi pakaikan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia di Kalimantan Selatan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia di Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun. 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Pusat Statistik R.I nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Badan Pusat Statistik R.I nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Satu Data, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Prinsip Satu Data;
Penyelenggara Satu Data;
Penyelenggaraan Satu Data;
Koordinasi Dan Kerjasama;
Pemanfaatan Data;
Pengendalian;
Insentif Dan Disinsentif;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digital.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang percepatan transfromasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa: a. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan b. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, melaporkan kemajuan penerapan percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE nasional, termasuk pelaksanaan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kepada Presiden secara berkala setiap 4 (empat) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Lampiran file: 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung ketersediaan data dan informasi Pembangunan daerah yang terpadu, cepat, tepat, akurat, dinamis, mudah diakses dan dapat
dipertanggungjawabkan serta menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan daerah secara
seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
yang mengamanatkan walidata tingkat daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat daerah dan sekretariat satu data Indonesia tingkat daerah diatur
dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data
Indonesia Tingkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH,PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
-
-
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia perlu
disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020
tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Satu Data Indonesia
Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Data; Penyelenggara Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta; Penyelenggara Satu Data Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta; Manajemen Data; Portal Data Daerah Istimewa Yogyakarta; Manajemen Hak Akses; Partisipasi; Pendanaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Jumlah Halaman: 23 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 45 Tahun 2022
tingkat kabupaten bintan - penyelenggaraan satu data indonesia
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Bintan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan 2019 Pasal 21 ayat
(5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun tentang Satu Data
Indonesia, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten
Bintan.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.16 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP NO.51 Tahun 1999; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.39 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten
Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah dilaksanakan oleh Pembina Data Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, Walidata Pendukung dan Produsen Data Tingkat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai wali data tingkat Daerah dan wali data pendukung, produsen data tingkat Daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
UU Nomor 16 Tahun 1997; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 51 Tahun 1999; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PRINSIP SATU DATA INDONESIA DAERAH.
BAB III PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DAERAH.
BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA.
BAB V PENDANAAN.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
-
VI Bab, 32 Pasal (16 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 257
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Lingga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Lingga,
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.16 Tahun 1997; UU No.31 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.51 Tahun 1999; PP No.45 Tahun 2021; Perpres No.27 Tahun 2014; Perpres No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.23 Tahun 2021; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permen PPN/Bappenas No.16 Tahun 2020; Permen PPN/Bappenas No.17 Tahun 2020; Peraturan BPS No.4 Tahun 2019; Peraturan BPS No.4 Tahun 2020; Peraturan BPS No.5 Tahun 2020; Perka BIG No.30 Tahun 2013; Perda No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.2 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Satu Data Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip Satu Data, Standar Data dan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah, maka perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
Bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan upaya pengaturan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui
Satu Data Indonesia Tingkat Kota Banjarbaru;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Satu Data Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 078 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wali Kota tentang Satu Data Banjarbaru dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud,Tujuan, Dan Ruang Lingkup;
Penyelenggara Satu Data Banjarbaru;
Penyelenggaraan Satu Data Banjarbaru;
Portal Satu Data Banjarbaru;
Hak Akses;
Kerjasama;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat