Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wali Kota tentang Satu Data Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Penyelenggara Satu Data Banjarbaru; Penyelenggaraan Satu Data Banjarbaru; Portal Satu Data Banjarbaru; Hak Akses; Kerjasama; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat