Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2022

PENYELANGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN KEPAHIANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELANGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN KEPAHIANG

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELANGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN KEPAHIANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
04 April 2022
Tanggal Pengundangan
05 April 2022
Tanggal Berlaku
05 April 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 81
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 78 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan