PENYELANGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN KEPAHIANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELANGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Satu Data maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepahiang
- 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoneeia Nomor 3683);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Republik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 78);
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
- PENYELANGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN KEPAHIANG
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
- 9 hlm
|