PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a.
b.
BUPATI BONE,
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pejabat/Pegawai Pemerintah Daerah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; bahwa Peraturan Bupati Bone Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang undangan, sehingga perlu menyesuaikan dengan regulasi
yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah;
: 1.
2.
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 01 4 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
201 4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2 01 7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2 0 1 7 Nomor 473, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
1 2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 201 9 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 9 Nomor 1438);
BABI KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III
PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
BAB IV
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BABV
PENGAWASAN
BAB VI
HAK DAN PERLINDUNGAN
BAB VII KETENTUAN BAB IX PEMBIAYAAN BABX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 1 TAHUN 2021
14
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019
Referensi - Spesifikasi Teknis - Operasional - Utama
2019
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, jdih.bmkg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Mekanisme Penyusunan Referensi Spesifikasi Teknis Peralatan Operasional Utama
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisien kegiatan pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan meteorologi klimatologi, dan geofisika perlu menyusun referensi Spesifikasi Teknis Peralatan Operasional Utama.
UU No. 31 Tahun 2009; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Kepala BMKG No. 3 Tahun 2016; Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018; Keputusan Kepala BMKG No. KEP/147/KB/VII/2014.
Pasal2
( 1 ) Referensi Spesifikasi merupakan acuan bagi unit kerja di
lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.
(2) Referensi Spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1 ) digunakan untuk keperluan pengusulan anggaran dan
pelaksanaan kegiatan.
(3) Dalam ha! pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), spesifikasi mengalami perubahan maka
pengelola kegiatan melakukan koordinasi dengan DI dan
unit kerja terkait.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Laboratorium Kemeteorologian
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
di bidang
Perindustrian
dan
Perdagangan
sesuai
Peraturan
Pemerintah
Nomor
25
Tahun
2000
tentang
kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
sebagai-
Daerah
Otonom
adalah
Pengelolaan
Laboratorium
Kemetrologian;
b.
bahwa
sesuai
ketentuan
Pasal
18 ayat
(4)
Undangundang
Nomor
34
Tahun
2000
tentang
Perubahan
Atas
Udang-gn6ung
Nomor
18
Tahun
1997
tentang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
bahwa
dengan
Peraturan
Daerah
dapat
menetapkan
retribusi
daerah
sesuai
dengan
kewenangan
c.
bahwa
Pengelolaan
otonominla;
Laboratorium
lGgiatan
Kemetrologlan
mempunyai
Provinsi
Kemetrologian
dan
peranan
penting
daGm
rangka
memberikan
perlindungan
konsumen,
produsen,
kepentingan
umum
serta
kepastian
hulium
dalam
pemakaian
stardar
ukuran
dan
standar
satuan
alat
ukur,
takar,
tlmbang
dan
perlengkaPannYa;
d.
bahwa
utuk
meningkatkan
kualitas
Pengelolaan
dan
Pelayanan
Laboratorium
Kemetrologian,
maka
pada
perlu dipungut
retribusi
daerah terhadap
beberapa
keigatan
kemetrologian;
e. Bahwa berdasarkan
pertimbangan
butir a,b,c dan d
tersebut diatas,
maka
perlu
membentuk Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang
Pengelolaan
Laboratorium
Kemetrologian.
1. Undang-Undang
Nomor
13 Tahun 1964
tentang
Penetapan
Perpu
Nomor 2
Tahun 1964
tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tengah
dan
Daerah'l'ingkat
I Sulawesi
Tenggara, dengan
mengubah
Undang-Undang
Nomor
47 Prp Tahun
1960
tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah
dan
Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
1954
Nomor 94,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang
Nomor
2 Tahun
1981 tentang
Metrologi
Legal
(Lembaran
Negara
Tahun 1981
Nomor
11, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3193);
3. Undang-Undang
Nomor
8 Tahun
1981 tentang
Hukum
Acafa Pidana
(Lembaran
Negara Tahun
1981 Nomor
76, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3209);
4. Undang-Undang
Nomor
18 Tahun 1997 tentang
pajak
Daerah
dan Retribusi
Daerah
(Lembardn Negara Tahun
1997 Nomor
3685) sebagaimana
telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
34 Tahun
2000
(Lembaran
Negara
Tahun 2000
Nomor 246,
Tambahan
Negara
Nomor
4048);
5. Undang-Undang
Nomor I
Tahun 1999 tentang
Perlindungan
Konsumen
(Lembamn
Negara tahun 1999
Nomor
42,
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3821);
6. Undang-Undang
Nomor 10
Tahun 2004 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perunda
ng-Unda nga n
(Lembaran
Negara
Tahun
2004
Nomor 53, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4389);
7. Undang-Undang
Nomor 32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomo
l437)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
undang-undang
nomor
8
Tahun
2005
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor 3
Tahun
2005 tentang
perubahan Undang-Undang
Tahun
2004 tentang
Nomor 32
Pemerintahan
Daerah
menjadi
Undang-undang
(Lembaran Negara
Tahun
2005
Nomor
108,
Timbahan
Lembamn
Negara
Nomor
4548);
8. Undang-undang
Nomor
33
Tahun
2004, tentang
Perimbangan
Keuangan
Antara
Pemerintah
Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
21438);
9. Peraturan
Pemerintah
Nomor
2Tahun
1985 tentang
wajib dan
Pembebasan
Unuk
diTera
dan/atau
DiTera
Uling serta
syarat-syarat
Bagi
Alat-alat
Ukur,
Takar,
Timbang
dan
Perlengkapannya
(Lembaran
Negara
Tahun
1985
Nomor
4, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3283);
10. Peraturan
Pemerintah
Nomor
25fahun
2000
tentang
Kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
sebagai
Dlerah
Otonom
(Lembaran Negara
Tahun 2000
Nom6r 54,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3952);
11. Peraturan
Pemerintah
Nomor
66
Tahun
2001 tentang Retribusi
Daerah
(Lembaran Negara
Tahun
2001
Nomor
119,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4139);
12 Peraturan
Daerah
Provinsi
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara
Nomor
7
Tahun
1989
tentang
Penyidik
Pegawai
Negeri
Sipil.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAN KEMETROLOGIAN
BAB III KEWAJIBAN DAN SYARAT-SYARAT TERA DAN TERULANG
BAB IV KETENTUAN PEMUNGUTA RETRIBUSI DAERAH
BAB V PENYIDIKAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
13 hal
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Laboratorium Kemeteorologi
ABSTRAK:
Bahwa salah satu Kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonom di bidang Perindustrian dan Perdagangan sesuai Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi adalah Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian. Bahwa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 34 Tahun 200o tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa dengan Peraturan Daerah dapat menetapkan retribusi daerah sesuai dengan kewenangan otonominya. Bahwa Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian dan Kegiatan Kemetrologian mempunyai peranan penting dalam rangka memberikan perlindungan pada
konsumen, produsen, kepentingan umum serta kepastian hukum dalam pemakaian standar ukuran dan standar satuan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Bahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan Pelayanan Laboratorium Kemetrologian, maka perlu dipungut retribusi daerah terhadap beberapa kegiatan kemetrologian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Tingkat I Prov. Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kemeterologian, kewajiban dan syarat-syarat tera dan terulang, ketentuan pemungutan retribusi daerah, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Data (Data Policy) Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, BN.2022/No.740, jdih.bmkg.go.id : 3 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor Kep.14 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya menjadi bagian
dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk
memberikan keadilan, kepastian hukum dan melindungi
kepentingan umum, dalam upaya mencapai
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat dalam hal kepastian alat ukur, takar,
timbang dan perlengkapannya di Kabupaten Rote Ndao
maka perlu mengatur penyelenggaraan tera dan tera
ulang;
c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan
sebagai dasar penyelenggaraan tera dan tera ulang alat
ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di
Kabupaten Rote Ndao perlu diatur dengan Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan I
Tera dan Tera Ulang
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa
Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang; Kerja Sama; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
14 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, BN.2019/No.1041, jdih.bmkg.go.id : 15 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat