Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Kepagawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Tunjangan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat