Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.01 Seri E Nomor 01, TLD/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sragen Nomor 13 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II Sragen dan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kedudukan
Keuangan DPRD Kabupaten Sragen dipandang sudah tidak
sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a diatas, perlu
mengatur dan menetapkan kembali tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dengan
Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan
anggota DPRD, tata pengenaan pakaian, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 13 Tahun 1993 dicabut.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2022
PERBUP Kab. Tegal No. 42 Tahun 2021tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan COVID-19 di Kabupaten Tegal
PROTOKOL KESEHATAN - COVID-19 - PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan COVID-19 di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan COVID-19 di Kab Tegal telah ditetapkan; bahwa untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19 varian Omicron di Kab tegal serta penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi maka perlu merubah Perbup sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangans ebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Perubahan Kedua atas Perbup Tegal No 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan COVID-19 di Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; PP No 22 Tahun 1983; PP No 40 Tahun 1991; PP No 21 tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; PP No 21 Tahun 2020; Perpres No 82 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 20 tahun 2020; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 8 Tahun 2020; Perbup Tegal No 62 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai subjek, sanksi administratif, denda administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 diubah.
5 hlm
Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNASHAM/I/2015 Tahun 2015
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahProtokoler
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Sragen No. 2 Tahun 2007tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Sragen No. 2 Tahun 2007tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
Mengubah sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2006/NO.22, TLD/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2005 perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi Pokok Perda ini adalah:(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); 9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E Nomor 01);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 08 Seri E Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04 Seri E Nomor 03)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 08 Seri E Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 04 Seri E Nomor 03) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 08 Seri E Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 04 Seri E Nomor 03) diubah
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2005.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61035
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Keprotokolan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan mekanisme pelaksanaan keprotokolan setelah ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 tentang Tata Cara Keprotokolan perlu dicabut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 tentang Tata Cara Keprotokolan
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; Pergub No. 150 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 tentang Tata Cara Keprotokolan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62134), yaitu pada saat pergub ini diundangkan pada tanggal 22 Desember 2021..
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 tentang Tata Cara Keprotokolan
2 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 37 Tahun 2017
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(6), Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), dan Pasal 22
ayat (7) da1am Peraturan Daerah Kabupaten Jepara
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, dalam memberikan
penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah harus sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah, maka perlu diatur
mengenai kemampuan keuangan daerah dan hak
keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan
Hak Keuangan Pirnpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang·Undang Nomor l Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang·Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten .Jepara Nomor 8 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan bupati (perbup) tentang kemampuan keuangan daerah dan hak keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten jepara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
11 hlm.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan DPR No. 2 Tahun 2018tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
Peraturan DPR No. 3 Tahun 2016tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat NO. 1, BN 2020 (667): 209 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat