Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Tujuan, Tugas Umum dan Ruang Lingkup; Acara Kenegaraan dan Acara Resmi; Tata Ruang; Tata Tempat; Tata Upacara; Tata Penghormatan; Tata Busana; Tata Warkat; Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan/atau Tamu Lembaga Negara Lainnya; Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat