BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bekasi No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Pemerintah Kota Bekasi Ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Milik Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2014
tata - kelola - rumah - sakit - umum - daerah - cicalengka - kabupaten - bandung
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2014/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rnagka meningkatkan pelayanan di lingkungan RSUD Cicalengka sebagai SKPD dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 11 huruf b maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Kelola RSUD Cicalengka Kab. Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Pp No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkeuangan No. 08/PMK.02/2006;Permenkes No. 749b/Menkes/SK/Per/II/1988;Permenkes No. 749b/Menkes/XIII/1989/Kepmenskes No. 631/Menkes/SK/IX/2005; Kepmenskes No./ 703/M<enkes/SK/IX/2006;Perda Kab. Bandung No. 17 TAhun 2007; Perda Kab. Bandung No. 19 Tahun 2007; Perds Kab. Bandung No. 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 11 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2014; Perdqa Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. bandung No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Bandung no. 46 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung No., 41 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Identitas Motto Visi Misi Nilai Nilai Dasar dan Tujuan, Keududkan Tugas dan Fungsi RS, Dewan Pengawas, Tata Kelola, Pengelompokan Fungsi Pelayanan Dan Pendukung, Kelompok Jabatan Fungsional, Status Jabatan Dan Eselonisasi, Pengelolaan SDM, Remunerasi, Standar Pelayanan Minimal, Tarif Layanan, Pengelolaan Keuangan, Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Evaluasi Dan penilaian Kinerja, Pengelolaan Lingkungan RSUD Cicalengka, Pola Tata Kelola Staf Medik dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
81 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2014
renacana - strategis - rumah - sakit - umum - daerah - cicalengka - kabupaten - bandung
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2014/8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat a94a0 huruf c PP No. 23 Tahun 2005 maka perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Strategis tentang Rencana Strategis Bisnis Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka Kab. Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permen Keuangan No. 08/PMK.02/2006; Permenkes No. 159b/Menkes/SK/Per/II/1988;Permenkes No. 749b/Menkes/SK/Per/XII/1989; Kepmenkes No. 772/Menkes/SK/IV/2002; Kepmenkes No. 631/Menkes/SK/IX/2006;Kepmenkes No. 703/Menkes/SK/IX/2006; Perda Kab. Bandung No. 17 TAhun 2007; Perda Kab. bandung No. 19 Tahun 2007; Perda Kab. bandung No. 21 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 11 Tahun 2003; Perda Kab.bandung No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perbup No.1 Tahun 2009; Perbup Bandung No. 46 Tahun 2012; Perbup Bandung No. 41 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, dan Rencana Strategis Bisnis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
76 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 1999
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.1999/No.21 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 19 Tahun 1981
Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah
Pemotongan Hewan Dan Instalasi Pendingin
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut dbahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa dan
penyediaan tempat pemotongan hewan dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat akan daging sehat dan bermutu, maka perlu
mengembangkan lapangan usaha yang berkaitan dengan pelayanan
dimaksud.
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf di atas, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan
Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun
1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan
dan Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
ditinjau kembali.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, aka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Perubahan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19
Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8
Tahun 1983.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Instalasi Pendingin
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1983.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1999.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Instalasi Pendingin
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1983.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 29 Tahun 2001
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2001/No.98 Seri D 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11
Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar yang disahkan dengan Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
188.3/384 A/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 62 Tahun
1996 Seri D Nomor 53 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dewasa ini, oleh karena itu perlu diubah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
46 Tahun 2000; Peraturan Dacrah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 3 Tahun 1996.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3
Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3
Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2014
PERDA Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
PERDA Kota Palangkaraya No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
Mencabut :
Peraturan Daerah Palangka Raya Nomor 7 tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan perlu penyertaan modal. Sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)
PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013 menyatakan penambahan pemenuhan penyetoran Modal secara keseluruhan sampai dengan Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2010.
Memenuhi dari hasil RUPS PT. Bank Kalteng pada tanggal 15 Mei 2010 menyatakan, jangka waktu pemenuhan modal setor oleh Pemegang Saham dari Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 500.000.000.000,- (Lima ratus milyar rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2010 s/d 2019.
Hasil RUPS PT. Bank Kalteng tanggal 17 Mei 2013 menyatakan penambahan penyetoran modal oleh pemegang saham dari Rp.500.000.000.000,-(Lima ratus milyar rupiah) menjadi
Rp.1.000.000.000.000,- (Satu trilyun rupiah) paling lambat sampai dengan bulan Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR CABANG BARRU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/No.8, TLD No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian dan keuangan daerah melalui usaha nyata;
b. bahwa untuk mendorong peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas sektor riil/perusahaan dengan melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Sulselbar Cabang Barru;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1962 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2387);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3970);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
12.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
13.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 1);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 11);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR CABANG BARRU
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Bupati adalah Bupati Barru.
6. Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru adalah yang selanjutnya disebut PT. Bank Sulselbar Cabang Barru adalah Badan Hukum Perbankan yang berkedudukan di Daerah Kabupaten Barru.
7. Modal Daerah adalah kekayaan Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
8. Modal dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
9. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada Pihak Ketiga.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru yang
merupakan suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud penyertaan modal daerah adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar Cabang Barru, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Pasal 3
(1) Penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru, bertujuan untuk:
a. penambahan dan pemupukan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang diharap dapat memberikan kontribusi melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari bagian laba;
b. meningkatkan produktifitas kinerja, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah; dan
c. pemenuhan modal dasar.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan saling menguntungkan.
BAB III PENYERTAAN MODAL
Bagian Kesatu Umum Pasal 4
Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah, Pemerintah Daerah menyertakan modalnya dalam bentuk uang pada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru.
Bagian Kedua
Penyertaan Modal yang Telah Dilakukan
Pasal 5
(1) Penyertaan Modal yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah pada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan diakui keberadaannya.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetor Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp 14.610.000.000.- (Empat belas miliar enam ratus sepuluh juta rupiah).
Bagian Ketiga Penambahan Penyertaan Modal Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT.
Bank Sulselbar Cabang Barru.
(2) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sebesar Rp. 7.500.000.000.- (Tujuh miliar lima ratus juta rupiah)
(3) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bertahap dalam kurun waktu 5 (Lima) Tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 7
Seluruh penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 serta Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
(1) Pemerintah Kabupaten Barru berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT.
Bank Sulselbar Cabang Barru sesuai ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
(2) PT. Bank Sulselbar Cabang Barru berhak menerima penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 9
(1) Pemerintah Kabupaten Barru berkewajiban memberikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) PT. Bank Sulselbar Cabang Barru berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Barru berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Perusahaan.
BAB V HASIL USAHA
Pasal 10
Hasil usaha penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru yang diperoleh selama Tahun Buku Bank dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1) Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru yang sudah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal daerah.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum terhadap PT. Bank Sulselbar Cabang Barru maka Penyertaan Modal Daerah tetap berlaku dan dianggap sah.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2013.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 36 Tahun 2019
tata - cara - pengangkatan - dan - pemberhentian - anggota - direksi - perusahaan - daerah - pasar - tohaga - kabupaten - bogor
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 2019/36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH PASAR TOHAGA KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perusahaan Daerah Pasar Tihaga Kab. Bogor dengan telah terbitnya Permendagri No. 37 Tahun 2018 maka perlu membentuk Perbup tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Daerah Pasar Tohaga Kab. Bogor .
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 37 ahun 2018; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2005; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2005; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 27 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengangkatan , Pengisian Kekosongan Jabatan Direksi, Pemberhentian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2019
perusahaan - umum - daerah - bank - perkreditan - rakyat - bank - cirebon
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/4E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah terbitnya PP No. 54 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah denga UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Nama Dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda, Perencanaan Operasional Dan Pelaporan , Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Bank Cirebon, Pembinaan Kerjasama Dan Pengembangan , Asosiasi, Pembubaran , Ketentuan Lain - Lain , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
46 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2023
PERWALI Kota Gorontalo No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 2418 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Gorontalo
Keputusan Walikota Gorontalo Nomor 2418 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Gorontalo
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD 2023 (24)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor Tahun 2022 tentang Pendiriar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta,
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP NO 54 Tahun 2017, Permendagri No 2 Tahun 2007, Permendagri No 37 Tahun 2018, PERDA Kota Gorontalo No 3 Tahun 2022
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan kewenangan KPM, tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas, tata cara pengangkatan dan seleksi anggota direksi, informasi pelaksanaan seleksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat