Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 1999

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Dan Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1983.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Dan Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
22 Juli 1999
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 1999
Tanggal Berlaku
01 Oktober 1999
Sumber
LD.1999/No.21 Seri D
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan