pendirian-perusahaan-daerah-rumah-pemotongan-hewan-instalasi-pendingin
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.1999/No.21 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 19 Tahun 1981
Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah
Pemotongan Hewan Dan Instalasi Pendingin
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut dbahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa dan
penyediaan tempat pemotongan hewan dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat akan daging sehat dan bermutu, maka perlu
mengembangkan lapangan usaha yang berkaitan dengan pelayanan
dimaksud.
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf di atas, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan
Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun
1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan
dan Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
ditinjau kembali.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, aka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Perubahan.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19
Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8
Tahun 1983.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Instalasi Pendingin
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1983.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1999.
- Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Instalasi Pendingin
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1983.
- 7 Halaman
|