EDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2016
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/12/2016, BN.2016/No.2111, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas Elektronik di' Lingkungan Instansi
Pemerintah, seluruh instansi pemerintah diamanatkan
menyusun petunjuk pelaksanaan tata naskah dinas
elektronik dengan mengacu pada pedoman umum dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi dimaksud;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
produktifitas kerja serta tertib administrasi di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara perlu diterapkan
sistem tata naskah elektronik dengan memanfaatkan
teknologi berbasis jaringan komputer dan aplikasi web
based guna memproses naskah dinas dan mempermudah
arus informasi/lalu lintas naskah dinas di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b,
dipandang perlu adanya pedoman tata naskah dinas
elektronik sebagai acuan dalam menyusun dan
mengaplikasikan tata naskah dinas elektronik di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuct dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor •11 Tahun 2008 tentang
lnformasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun
2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189; Tambahan Lembaran Negara' Republik
Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 76);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-10/ MBU/ 07/ 2015 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379);
embuatan Naskah Dinas secara elektronik diimplementasikan secara
bertahap. Adapun Naskah Dinas yang telah siap untuk diproses secara
elektronik, menurut Peraturan Menteri ini adala.h sebagai berikut:
a. ° Naskah Dinas Korespondensi, meliputi:
1) Naskah Dinas Korespondensi Intern, yaitu Nota Dinas da.n
Memorandum;
2) Naskah Dinas Korespondensi Ekstern, yaitu Surat Dinas;
3) Surat Undangan.
b. Naskah Dinas Penugasan, meliputi Surat Perintah Penetapan
Pejabat Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.
2. Media Perekaman Naskah Dinas Elektronik terdiri atas:
• a. fisik; dan/atau
b. digital.
3. Penanganan surat masuk meliputi:
a.. penerimaan Naskah Dinas dari eksternal dan internal;
b. Scanning; dan
c. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi SIP-TNDE;
d. Agenda Surat;
e. disposisi.
4. Pembuatan konsep Naskah Dinas
Pembuatan konsep Naskah Dinas menggunakan Template
berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pedoman
Tata Naskah Dinas Kementerian BUMN.
5. Pengabsahan Naskah Dinas dan autentikasi, rnelipUti;
a. pemeriksaan dan persetujuan (approvement);
b. pengabsahan Naskah Dinas untuk internal melalui tanda tangan
elektronik;
c. User Id/ password.
6. Penanganan surat keluar, meliputi:
a. Agenda Surat;
b. Scanning; dan
c. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi SIP-TNDE.
7. Penomoran Naskah Dinas.
Penomoran seluruh Naskah Dinas Kementerian BUMN diagendakan
melalui Aplikasi SIP-TNDE.
8. Pengagendaan Pengiriman/Ekspedisi Naskah Dinas Korespondensi
Ekstern.
9. Fasilitas Arsip Elektronik
Penyimpanan seluruh Naskah Dinas dalam bentuk Soft Copy/ digital
untuk memudahkan pencarian.
10. Fasilitas Pencetakan
Aplikasi SIP-TNDE menyediakan fasilitas pencetakan data sesuai
kebutuhan (mingguan/bulanan/ tahuna'n), sebagai berikut:
a. rekap/data surat masuk;
b.' rekap/data surat keluar;
c. rekap/data daftar disposisi pimpinan; .
d. mencetak lembar disposisi;
e. untuk kepentingan arsip, mencetak setiap Naskah Dinas untuk
ditandatangani pejabat
11. Pengamanan-meliputi:
a. pencadangan/ backup;
b. pemulihan/ recovery; dan
c. jaringan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2009
Perka BMKG No. KEP.3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2009 tentang Logo dan Penggunaan Cap Dinas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Surakarta
Nomor 41-B Tahun 2019 tentang Pola Tata Kelola Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit
Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 41B Tahun 2019 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta
ABSTRAK:
hwa Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta
Nomor 41-B Tahun 2019 tentang Pola Tata Kelola Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah
Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta
dimaksudkan untuk mengakomodir perubahan bentuk
Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta
dalam pengaturan pola tata kelola agar tercipta pelayanan
kesehatan yang optimal dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa Perubahan Atas Peraturan Walikota Kota
Surakarta Nomor 41-B Tahun 2019 tentang Pola Tata
Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota
Surakarta bertujuan untuk menjamin keberlangsungan
pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota
Surakarta melalui penerapannya sebagai Badan Layanan
Umum Daerah; bahwa Peraturan Walikota Surakarta Nomor 41-B Tahun
2019 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah Bung Karno Kota Surakarta masih menempatkan
Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta
sebagai Unit Pelaksana Teknis sehingga perlu diubah; hwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Kota Surakarta Nomor 41-B Tahun 2019 tentang
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno
Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan angka 6A pada Pasal 1, penyisipan Bab VA dan Pasal 27A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 41-B Tahun 2019 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 59A Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur, maka perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Manfaat
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Prinsip-Prinsip SOP AP
Bab V Jenis, Format dan Dokumen SOP AP
Bab VI Penyusunan SOP AP
Bab VII Pengesahan SOP AP
Bab VIII Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan SOP AP
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 24.3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8B, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Sleman No. 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Permenko Polhukam No. 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. PER-03/MENKO/POLHUKAM/7/2012, jdih.polkam.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat