tata kelola blud - uptd
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1.5, BD.2022/NO.46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 41B Tahun 2019 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- hwa Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta
Nomor 41-B Tahun 2019 tentang Pola Tata Kelola Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah
Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta
dimaksudkan untuk mengakomodir perubahan bentuk
Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta
dalam pengaturan pola tata kelola agar tercipta pelayanan
kesehatan yang optimal dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa Perubahan Atas Peraturan Walikota Kota
Surakarta Nomor 41-B Tahun 2019 tentang Pola Tata
Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota
Surakarta bertujuan untuk menjamin keberlangsungan
pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota
Surakarta melalui penerapannya sebagai Badan Layanan
Umum Daerah; bahwa Peraturan Walikota Surakarta Nomor 41-B Tahun
2019 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah Bung Karno Kota Surakarta masih menempatkan
Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta
sebagai Unit Pelaksana Teknis sehingga perlu diubah; hwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Kota Surakarta Nomor 41-B Tahun 2019 tentang
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno
Kota Surakarta;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan angka 6A pada Pasal 1, penyisipan Bab VA dan Pasal 27A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 41-B Tahun 2019 diubah.
- 6 hlm
|