PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 21 TAHUN 2009 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka terdapat beberapa perubahan
yang mendasar dalam penyelenggaraan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21
Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pencatatan Sipil Di Kabupaten Luwu Utara perlu
diselaraskan dengan perkembangan penyelenggaraan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, khususnya terhadap pencatatan dan
penerbitan akta kelahiran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2009 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil Di
Kabupaten Luwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
1
•\ •
f • . ,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736),
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
5. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen
Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi
.Kependudukan;
7. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2009
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil Di
Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2009 Nomor 21).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 21 TAHUN
2009 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN LUWU UTARA.
2
" .
. ,
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun
2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencataan Sipil Di Kabupaten
Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 21),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat ibunya
berdomisili paling lam.bat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran
untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar bagi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pencatatan
peristiwa kelahiran pada Register Akta Kelahiran.
(2) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan memperhatikan:
a. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
b. dihapus;
c. tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;
d. dihapus;
e. orang asing pemegang izin kunjungan; dan
f. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang
tuanya.
(3) Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk
pada tempat terjadinya kelahiran.
-') 2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran
dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5.
3
..
4. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
lOA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal lOA
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya.
PASAL II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
4
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkumham No. 29 Tahun 2022 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum
Diubah dengan :
Permenkumham No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Cianjur perlu dilakukan penyeragaman prosedur pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Program Legislasi Daerah suadh tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah 3. Pembentukan Produk Hukum Daerah 4. Dokumentasi dan Penyebarluasan 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 7, BN 2023 (576); 9 hlm
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 111 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Semarang No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Semarang, maka perlu mengatur kembali
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja Badan Kabupaten Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun
2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Semarang Nomor 103 Tahun 2020 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Semarang dan Peraturan
Bupati Semarang Nomor 69 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan regulasi yang ada sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, bahwa
Perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi
atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur
Organisasi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan
Bab III Kedudukan
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
Bab VI Unit Pelaksana Teknis Badan
Bab VII Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VIII Tata Kerja
Bab IX Kepegawaian
Bab X Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun 2020 dicabut.
82 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 9, BN.2023 (935)/3 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilitasi Harga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang salah satunya berupa beras menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa menindaklanjuti hal tersebut, telah ditetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah;
c. bahwa untuk menghindari dualisme pengaturan terkait penyelenggaraan cadangan beras pemerintah, Peraturan Menteri Koordinator Bidang . Perekonomian Nomor 5
Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan
Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Barga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Barga;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mencabu dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Barga
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Barga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada DInas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
dari urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan
menjadi tanggungjawab dari Dinas Kesehatan maka perlu
membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan telah ditetapkan dalam 2 (dua) Peraturan
Bupati, sehingga untuk penyederhanaan regulasi perlu
dilakukan penggabungan pengaturan Unit Pelaksana
Teknis Daerah dalam satu Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Klaten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Laboratorium Kesehatan, UPTD Instalasi Farmasi, Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2017 dicabut.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah yang lebih
proporsional, efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi perlu menata
kembali organisasi dan tata kerjanya; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, maka
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 Tahun 2022
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah sudah tidak sesuai,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 Tahun 2022 dicabut.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2023/NO.40, LL Kab. Kubu Raya : 159 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungiawaban Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip yang tertuang dalam jadwal retensi arsip
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2017;
Jadwal Retensi Arsip
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
2 Halaman dan 157 halaman lampiran
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 37, BN 2019 (589): 4 hlm: jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, diperlukan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Untuk menjamin tertib administrasi yang efektif dan efisien, perlu adanya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan kegiatan tata naskah dinas di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 20 Tahun 2009; dan Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018.
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia merupakan pedoman bagi unit kerja Ombudsman Republik Indoesia dalam melakukan kegiatan Tata Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat