Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 63 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Bagian Kesatu Bab IV, perubahan Pasal 4, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9, perubahan Pasal 10, penambahan Bagian Kelima Bab IV, penyisipan Pasal 29A sampai dengan Pasal 29F, perubahan Bagian Kesatu Bab V, perubahan Pasal 30, penambahan Bagian Kelima Bab V, penyisipan Pasal 33A, perubahan Lampiran I, penyisipan Lampiran IV A, perubahan lampran V dan Lampiran VI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.63
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 115 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 95 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 111 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan