Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Bagian Kesatu Bab IV, perubahan Pasal 4, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9, perubahan Pasal 10, penambahan Bagian Kelima Bab IV, penyisipan Pasal 29A sampai dengan Pasal 29F, perubahan Bagian Kesatu Bab V, perubahan Pasal 30, penambahan Bagian Kelima Bab V, penyisipan Pasal 33A, perubahan Lampiran I, penyisipan Lampiran IV A, perubahan lampran V dan Lampiran VI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat