standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2023/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang tata kelola pemeritahan yang
baik maka diperlukan kesesuaian pegawai Aparatur Sipil
Negara dengan jabatannya; bahwa guna mendukung terwujudnya profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil dan untuk mewujudkan obyektifitas,
kualitas, transparansi dan akuntabilitas pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari
dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan
Jabatan Administrator dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora, perlu menyusun Standar Kompetensi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan
Administrator; bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum dalam penentuan Standar Kompetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator,
perlu mengatur standar kompetensi jabatan dimaksud
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan
Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Jabatan
Bab III Standar Kompetensi Jabatan
Bab IV Penggunaan dan Pemanfaatan Standar Kompetensi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
541 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembangunan dan Pengembangan Ruang Kepemudaan (Youth Space)
ABSTRAK:
bahwa pemuda sebagai agen perubahan, kontrol sosial dan
kekuatan moral sebagai perwujudan dari fungsi, peran,
karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam
pembangunan Pemerintah Daerah Kota Pekalongan memerlukan
wadah untuk pengembangan potensi pemuda dalam bidang
kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan yang dapat
dilakukan secara kolaboratif di ruang kepemudaan (Youth
Space); bahwa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026,
guna meningkatkan pembinaan kepemudaan maka
dibutuhkan pembangunan dan pengembangan ruang
kepemudaan (Youth Space); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pembangunan dan Pengembangan Ruang Kepemudaan
(Youth Space);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Youth Space
Bab IV Pengembangan Kegiatan Youth Space
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2023 No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pengalokasian Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlumenetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 ; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.73 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.7 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13.
Tata Cara Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Dewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus - Provinsi Bali - kek
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali dengan Keputusan Presiden.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 41 Tahun 2022; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali yang diketuai oleh Gubernur Bali. Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2023
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sebagai dasar pemungutan pelayanan
kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium
Kesehatan, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 16
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan
Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan;
bahwa dengan terjadinya inflasi maka tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan perlu disesuaikan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pemungutan tarif pelayanankesehatan pada Badan
Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan, perlu
diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun
2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 diubah.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki hak
untuk memperoleh kesejahteraan dan perlindungan;
bahwa fenomena masyarakat di Kabupaten Demak
menunjukkan bahwa pertumbuhan anak terlantar dan
anak yatim piatu terlantar mengalami peningkatan dari
waktu ke waktu; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
mewujudkan keadilan sosial dalam menyelenggarakan
kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak terlantar
dan anak yatim piatu terlantar; bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, perlu dibentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Dan Perlindungan
Anak Terlantar Dan Anak Yatim Piatu Terlantar; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Terlantar Dan Anak
Yatim Piatu Terlantar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Perlindungan anak Terlantar dan anak Yatim Piatu Terlantar
Bab III Pendataan
Bab IV Perlindungan
Bab V Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Pembinaan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Larangan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.jambiprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah melalui kerja sama daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam menyelenggarakan kerja sama daerah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5871) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6807);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5513) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6219);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang
Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 272);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 167);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan
Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak
Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 3716);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan
Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama
Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 513);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 11);
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Bentuk Kerja Sama Daerah dan Pemetaan Urusan Pemerintahan;
b. Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain;
c. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
d. Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Daerah
dengan Pemerintah Pusat;
e. Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja
Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
f. Kelembagaan Kerja Sama Daerah; dan
g. Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Tidak ada
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan di daerah merupakan bagian dari sistem
hukum nasional, sehingga perubahan yang terjadi
pada kebijakan dan peraturan perundang-undangan
nasional harus disesuaikan dalam rangka menjaga
keserasian dan keselarasan peraturan perundang-
undangan di Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
kebijakan dalam pencegahan dan pengendalian
Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi
menuju endemi, Peraturan Bupati yang mengatur
mengenai pengenaan sanksi bagi pelanggar
ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat sudah tidak sesuai dan tidak dapat
dilaksanakan;
c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum di
Daerah, terhadap Peraturan Bupati yang sudah tidak
sesuai dengan kebijakan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b perlu dilakukan pencabutan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Pencabutan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54
Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan
Aplikasi PeduliLindungi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan yang Dicabut: 1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54
Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ; 2. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan
Aplikasi PeduliLindungi
Halaman: 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4),Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 Peraturan Daerah KabupatenKebumen Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penataan dan
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, perlumenetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan DaerahKabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penataandan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pendirian dan Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Bab IV Waralaba Toko Swalayan
Bab V Monitoring dan Evaluasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Bab VI Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati Batang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian ljin Belajar, Kenaikan Pangkat
Reguler ke Pembina Golongan Ruang IV/ A ke atas bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam mendukung transformasi sumber daya
aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas
pegawai negeri sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan
pengembangan pegawai negeri sipil melalui jalur
pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang
dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan
transparan serta mempertimbangkan kemampuan
keuangan daerah; bahwa pengembangan kompetensi melalui jalur
pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan
antara standar kompetensi dan/ a tau persyaratan jabatan
dengan kompetensi pegawai negeri sipil yang akan mengisi
jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki
keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi,
peningkatan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan,
sikap, dan kepribadian professional pegawai negeri sipil;
bahwa tugas belajar bagi pegawai negeri sipil perlu diatur
dalam peraturan bupati yang menjadi landasan hukum
dalam kebijakan tentang tugas belajar bagi pegawai negeri
sipil di lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Togas Belajar bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas Belajar
Bab III Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program Studi
Bab IV Tugas Belajar Berkelanjutan
Bab V Tugas Belajar Biaya Mandiri
Bab VI Kedudukan PNS Tugas Belajar
Bab VII Hak dan Kewajiban Tugas Belajar
Bab VIII Jangka Waktu dan Perpanjangan Tugas Belajar
Bab IX Pembatalan dan Penghentian
Bab X Pendanaan Tugas Belajar
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Peraturan Bupati Batang Nomor 18 Tahun 2009 dicabut.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat