Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Pendirian dan Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Bab IV Waralaba Toko Swalayan Bab V Monitoring dan Evaluasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Bab VI Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat