Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa perhubungan memiliki peran strategis dalam
mendukung pertumbuhan dan kemajuan di pelbagai
bidang pembangunan Daerah guna mewujudkan
kesejahteraan umum;
Bahwa dinamika berkembangnya perhubungan di
Daerah memerlukan sistem transportasi yang efektif
dan efisien agar terwujud keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan
jasa di Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf i
dan ketentuan huruf O Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Perhubungan Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang perhubungan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perhubungan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Dan Jalan; Penyelenggaraan Pelayaran; Penyelenggaraan Penerbangan; Sistem Informasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Peran serta Masyarakat; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan
penyelenggaraan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati mengenai Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018; Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pemeliharaan Arsip Aktif
Bab IV Pemeliharaan Arsip Inaktif
Bab V Ahli Media Arsip
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 87 Tahun 2021
PERWALI Kota Tegal No. 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olah Raga dan Pariwisata Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga, Dan Pariwisata Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata Kota Tegal; bahwa Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata Kota Tegal sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Walikota Tegal Nomor 62 Tahun 2021;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas Dan Fungsi
Bab IV Penjabaran Tugas Dan Fungsi
Bab V UPTD
Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata Kota Tegal dicabut.
40 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu dilaksanakan secara non diskriminatif, obyektif, transparan dan akuntabel; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, pemerintah daerah mempunya kewenangan untuk menyusun kebijakan penerimaan peserta didik baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PEraturan Gubernur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No. 1 Tahun 2021; PERGUB No. 49 Tahun 2017; PERGUB No. 43 Tahun 2020.
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 15 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai kegiatan pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil, perlu dilakukan penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada-satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nornor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4941);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PENGHARGAAN BABV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 15 TAHUN 2021 KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 dan Perubahannya, telah ditetapkan Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha;
b. Bahwa dalam rangka meningkatkan jumlah pengunjung pada tempat rekreasi dan olahraga Kawasan Pantai Lasiana yang sekaligus akan berdampak pada kegiatan perekonomian masyarakat di sekitamya, maka pungutan terhadap karcis masuk yang dikenakan kepada pengunjung perlu ditiadakan dan hanya dilakukan pungutan terhadap retribusi parkir kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Mengubah Ketentuan Lampiran III Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2021
3 halaman; 15 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 77 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 24 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pelayanan Perizinan Dan Pelayanan Publik Tertentu Di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD Tahun 2021 No. 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37
Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan
Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas, jenis-jenis
perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Banyumas sudah tidak sesuai dengan jenis-jenis
pelayanan yang tercantum dalam Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 24 Tahun 2020 tentang Konfirmasi
Status Wajib Pajak Dan Konfirmasi Status Wajib Pajak
Daerah Dalam Pelayanan Perizinan Dan Pelayanan
Publik Tertentu Di Kabupaten Banyumas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2020 mencakup penyesuaian jenis layanan publik yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak, melibatkan perizinan berusaha, persyaratan dasar perizinan, perizinan berusaha lainnya non OSS, perizinan non-berusaha, dan pelayanan non-perizinan. Selain itu, pelayanan publik tersebut diselenggarakan dengan aturan yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas, serta harus didahului oleh konfirmasi status wajib pajak yang valid dari KPP Pratama atau badan/dinas yang berwenang di bidang pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Bupati Banyumas No. 24 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Publik Tertantu di Kab. Banyumas
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 122 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 83 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 122, BD Tahun 2021 No. 123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat
dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur
ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Bupati/Wakil
Bupati, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak lain. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf f Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Bupati berwenang menetapkan
kebijakan tentang pengelolaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah. Bahwa Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perjalanan Dinas sudah tidak sesuai dengan terbitnya
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri, serta menetapkan prinsip-prinsip seperti selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi penggunaan belanja daerah, dan akuntabilitas. Biaya Perjalanan Dinas mencakup uang harian, biaya transport, biaya penginapan, dan uang representasi, dengan ketentuan tertentu sesuai standar biaya yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perjalanan
Dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021
PERDA Kota Salatiga No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yaitu ketentuan umum,Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu, retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan TKA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat