Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Kutim Tahun 2018 No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dipandang tidak sesuai lagi dengan meningkatnya perkembangan pembangunan masyarakat dan adanya perubahan nomenklatur di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Tata Cara Penilaian dan Pengolahan Data; Tata Cara Verifikasi dan Pemeriksaan Pajak; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan; Pengenaan Tarif Pajak untuk Jasa Layanan Penyangga; Penolakan Wajib Pajak terhadap SKPD; Penutupan Objek Pajak; Media Bayar, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak; Tugas dan Wewenang dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak; Tata Cara Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Tata Cara Pembukuan dan Laporan; Format Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
135 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 35 Tahun 2018
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - unit - pelaksanaan - teknis - pengujian - mutu - pangan - segar - kelas - a - pada - dinas - ketahanan - pangan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD 2018/35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Mutu Pangan Segar Kelas A Pada Dinas Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga pangan pusat-pusat produksi dan industri pangan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 untuk melaksnakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pengujian Mutu Pangan Segar Kelas A pada Dinas Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 61 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian Pembiayaan, Ketentuan Perlaihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2018
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor I I Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4.
Undang-Undang
Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5038);
...
J_
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Republik lndoneisa Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palopo.
7. Perangkat daerah adalah unsur pembantu walikota dan dewan perwakilan rakyat, dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Palopo.
9. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
10. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Palopo berdasarkan peraturan daerah atau produk hukum lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau memperbolehkan seseorang atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
11. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya.
1 2. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu untuk izin maupun tanda daftar usaha.
13 . Perizinan penanaman modal adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
14. Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur, biaya pemberian perizinan dan non perizinan.
15. Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu adalah kegiatan proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
16. Jenis Pelayanan adalah perizinan yang dikelola oleh unit pelayanan perizinan terpadu.
17. Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan.
18. Waktu Pelayanan adalah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan dan non perizinan.
19. Tim teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur-unsur Organisasi Perangkatr Daerah terkait yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin yang memerlukan pertimbangan teknis.
20. Pembinaan dan pengawasan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi penilaian dan pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah dan DPMPTSP.
21. Delegasi adalah pelimpahan kewengan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
22. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggara pemerintahan.
23. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban serta pertanggungjawaban penzman dan non penzman, termasuk penandatanganan atas nama penerima wewenang yang ditetapkan dengan uraian yangjelas oleh Walikota kepada Kepala DMPPTSP.
B A B ll
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan landasa.n hukum bagi DPMPTSP dalam menyelenggarakan perizinan dan penanaman modal.
(2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di
bidang perizinan dan non perizinan terkait usaha dan penanaman modal guna mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien dan transparan.
BAB Ill
PENDELEGASIAN WEWENANG
Pasal 3
( 1 ) . Peraturan Walikota mi mendelegasikan seluruh kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terkait kegiatan berusaha dan penanaman modal kepada DPMPTSP, kecuali jenis perizinan dan non perizinan yang penyelenggaraannya diatur secara khusus melalui Undang-Undang.
(2). Pendelegasian kewenagan penyelenggaraan penzman dan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perizinan dengan perangkat daerah terkait;
b. pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan dokumen perizinan;
c. prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan retribusi perizinan;
d. penerbitan surat pencabutan perizinan berdasarkan rekomendasi tim teknis;
e. pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan;
f. penyederhanaan prosedur perizinan dan;
g. pembinaan teknis, pengawasan dan pengendalian, khusus untuk kewenangan di bidang penanaman modal.
(3). Perizinan dan Non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. izin penanaman modal (IPM);
b. izin mendirikan bangunan (IMB);
c. izin usaha jasa konstruksi (IUJK);
d. surat izin tempat usaha(SITU);
e. izin lingkungan;
f. izin pengolahan air limbah (IPAL);
g. izin trayek angkutan orang;
h. izin angkutan tidak dalam trayek;
i. surat izin usaha perdagangan (SIUP};
j. surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B & C;
k. tanda daftar perusahaan (TOP); I. tanda daftar gudang (TDG);
m. izin usaha pengelolaan pasar tradisional/ pusat perbelanjaan/ toko modern;
n. surat izin usaha industri (SIUI);
o. tanda daftar industri (TDI);
p. izin perluasan industri;
q. tanda daftar koperasi (TDG);
r. izin usaha mikro dan kecil (IUMK);
s. izin penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal;
t. surat izin usaha perikanan;
u. izin sarana kesehatan;
v. izin tenaga kesehatan;
w. izin usaha terkait kesehatan;
x. izin tanda daftar usaha pariwisata;
y. izin lokasi;
z. izin penelitian;
aa. izin penyelenggaraan kegiatan;
bb. izin penyelenggaraan reklame, dan;
cc. izin tower menara telekomunikasi.
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 4
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu
.dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Koordinasi secara berkala;
b. Pemberian bimbingan, supervise, dan konsultasi;
c. Pendidikan, pelatihan, pemagangan dan;
d. Perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Perangkat daerah yang secara teknis terkait dengan penzman, berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan pembinaan teknis, pengawasan dan pemantauan atas perizinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4) Pembinaan, pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah teknis terkait dengan jenis izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Palopo.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan kewenagannya, DPMPTSP berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan teknis yang berlaku yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah terhadap izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Palopo.
(2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota ini dapat dibentuk Tim Pembina dan Pengawas Perizinan dan non perizinan yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
(1) Segala bentuk perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP sebelum Peraturan Walikota ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhimya masa berlaku izin dan non izin, untuk selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Walikota ini.
(2) Mengenai tata cara penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) disusun oleh Kepala Dinas dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI PENUTUP
Pasal 7
Pada saat berlakunya peraturan ini, maka peraturan Walikota Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan lzin Usaha Mikro dan Kecil kepada Kepala Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo dicabut dan dlnyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Pajak Sarang Burung Walet merupakan satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab untuk kemakmuran rakyat; Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2018
penghormatan - perlindungan - dan - pemenuhan - hak - penyandang - disabilitas
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan pertimbangan pada huruf a maka perlu mentapkan Perda tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 43 Tahun 1998; Perda Kot. Sukabumi No. 6 Tahun 2016; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Pemerintah Daerah, Koordinasi, Pendanaan, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
47 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Budaya Lokal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tatanan budaya lokal di Kota Cimahi merupakan dasar perkembangan Kota Cimahi sebagai Kota seni Budaya maka perlu diatur dalam Perda tentang Pemajuan Budaya Lokal.
Dasar hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 9 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimanatelah diubah beberap akli terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Objek, Ruang Lingkup, Pemajuan, Kelembagaan, Pembinaan, Hak dan Kewajiban, Tugas Dan wewenang, Pendanaan, Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
12 Hlm.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan BPJS Kesehatan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Mencabut :
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang mengatur mengenai administrasi kepesertaan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Status Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Dalam Penylenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jalan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU N0. 17 Tahun 1950; UU No, 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Kota Salatiga No, 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum mengenai pengertian, pengaturan jalan. Selain itu diatur mengenai status dan kewenangan pengaturan jalan. Bagian-bagian jalan meliputi Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan, sedangkan Ruang Milik Jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukan wajib memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
Penyelenggaraan jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Rencana umum jaringan jalan meliputi rencana umum jangka panjang dan rencana umum jangka menengah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, di dalam ruang milik jalan dan di dalam ruang pengawasan jalan dikenakan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
58 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 27 Tahun 2018
a. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 20);
b. Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 62)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UUNo. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari :
a. Retribusi Izin Trayek;
b. Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan
c. Retribusi Perpanjangan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
a. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 20);
b. Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 62)
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat