Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari : a. Retribusi Izin Trayek; b. Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan c. Retribusi Perpanjangan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat