RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU - TATA CARA PEMUNGUTAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD 2018 (27) : 18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu;
- UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UUNo. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari :
a. Retribusi Izin Trayek;
b. Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan
c. Retribusi Perpanjangan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
- a. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 20);
b. Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 62)
- 18 hlm
|