ABSTRAK: |
- Menimbang
Mengingat
a. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Pasar pada Pasar
Sentral Watampone sebagaimana tercantum pada
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 38 Tahun
2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Pasar pada Perda Kab. Bone Nomor 2 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum dianggap tidak sesuai
dengan perkembangan perekonomian;
b. bahwa dengan merujuk pada Pasal 56 ayat (2) dan (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum maka perlu
diadakan peninjauan kembali terhadap tarif retribusi
pelayanan pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang perubahan tarif Retribusi Pelayanan
Pasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- I. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun '.?009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang - Un dang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang - Undang Nomor ·23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana '
Menetapkan
-2-
telah diubah beberapa kali tera.khir dengan Undang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerinta.han Oaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerinta.h Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Oalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
7. Peraturan Oaerah Ka bu paten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah lTambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Bone
Tahun 2016 Nomor 8);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Oaerah
Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 2);
- PERATURAN BUPATJ TElfTAlfG PERUBAHAN TARJF
RETRJBUSI PELAYANA!f PASAR PAI>A PERATURAN
DAERAH KABUPATElf BONE NOMOR 2 TAHUR 2011
TENTAlfG RETRIBUSI JASA UMUM.
BAB!
KETENTUA!f UMUM
Paaal 1
Dalam Peraturan Bupati ini ,yang dimaksud dengan :
1. Oaerah adaJah Kabupaten Bone.
2. Pemerinta.h Oaerah adalah Pemerinta.h Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Sadan Pendapatan Oaerah .adalah Sadan Pendapatan
Oaerah Kabupaten Bone.
5. Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan
terdiri dari atas halaman/pelataran, bangunan
berbentuk Lods dan atau Kios dan bentuk lain yang
dikelola oleh Pemerintah Daerfl.h dan khusus disediakan
untuk pedagang.
.3.
6 '
. Kios adalah bagian dari pasar untuk berjualan yang
dipisahkan satu dengan yang lain dengan dinding
pemisah dari lantai sampai ke langit - langit/atap
disediakan pintu dan dapat ditutup/dikunci.
7. Lods adalah bagian dari pasar a tau kalangan untuk
berjualan yang beratap tetapi tidak dipisahkan satu
dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari
lantai sampa.i ke langit- langit/atap.
8. Pelataran adalah bagian dari pasar atau kalangan
lainnya yang digunakan untuk tempat jualan yang tidal<
tennasuk Kios dan Lods.
9. Retribusi Pelayanan Pasa.r adalah pungutan yang
dikenakan atas penyediaan fasilitas pasar yang khusus
disediakan untuk pedagang yang dikelola oleh
Pemerintah Daerah.
BABil
BESARAN TARIF
Pasa12
Merubah tarif Retribusi Pelayanan Pasa.r sebagaimana
tercantum dalam PaS8.l 28 Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum.
Pau.13
Standar ukuran Kios dan Lods adalah sebagai berikut ;
Kios 2 x 3 m2 sampai 3 x 4 m2
- Lods I,Sx2m
2 sampai 2x2m
2
Pasal4
Tarif Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diubah dengan struktur dan beaamya
tarif sebagai berikut :
-4-
••• ...
-
,
JEJl'lB OBJEK TAJUF RST1UBU91
-OUT� ' ........ =·
r. ..._ '""'"' ... Kioa; p.3.500,· /m' /bulan p.3.500,·/m' /buLan
Watampone Lods; p.J.OOO,·/m'/bu1- p.3.000,-/m' /bulan
. Penggunu.n pelatanut p. 1.000,·/m'/h.an pasar p.1.000,-/m'/han pasar
Ki<>• dan Loda yana p. 1.000,·/m'/bulan p.1.000,-/m' fbulan
t
-
cm
-
pat/- .....,al y,u,g
melebihl balQ yang
telah d.itentukan. .
,. di Luar Paar Kioa; p. 30.000,·/pctalc/bulan p. 30.000,-/pcUlk/bulan
kntral Watampone b. Loda; p. 25.000,-fpeWl/bulan p. 2$.000,·/petalc/bulan
� melakv.kM . Penggunun Pelatarm. , . l.000,-/m'/luui .,uar ,. 1.000,·/m'/hari puar
cpl.an paear • IGos ""' ..... ,..,, ,. l.000,-/m'/hari p....,. ,. 1.250,·/m'/h..-i pa...-
-- mcnggunakan
tempat/areal ,_
melebllu
.. - '"" telah ditentukoin.
a. - di 1.u .... Pua, ... Kios: p.11!..000,-/petak/bulan p. 25 .000,·/petak/bulan
i..n1n11. w .. 1.amporu, e. Lods; p.12.000,-/petak/hari puu p. 15.000,-/petak/bulN>
.. mclaltukan . Penggunaan Pelataran p. 1.000,·/m'/hari puar , . 1.000,·/m'/hari paar
eptan - . "'" .... ..... >M• p. 1.000,-/m'/h.,;.,.... p- 1.250,-/m' /bulan
'""" jBdwal • menggunakan
pai 12 kali pasar tempat/.....,al >M•
ietillp bulan melebihi ... - ,
=
,
tel.oh d.itmtukan
•• "'""' ,- Kkl•: p. 25.000,-/petalc/bulan p. 25.000,·/pe<ak/bulan
...., """ b. Lod•; p. 12.000,-/pe<ak/bulan p. IS.OOO,·/petalc/b11lan
P<engg11nun Pelataran ,. 1.000,-/m'/hAri puar ,. 1.000,-/m'/hAri puar
. Kios - .... ,_ ,. l .000,-/ m' /ban pa3IIU' ,. I 250,·/m'/luui paar
m"""""""" tempat/an,al ,.,.
m�lebihi ... _
>M•
telsb ditentwtlln
s. ,,...,,..,,,... . Rad>11s 200M dni pa5t1t
""ntral :
• "'°' p. 15.000,- /pe<ak/bulan p. 15.000,-/pe<ak/bulan
b. Jongko - Jonpo ,. 500,· /m'/.,.; � p. 500,· /m'/bui paoar
Radi11• 200 M dui
pUIU' di !11ar puar
""ntr-.1 :
a. K10s p. 10.000,· /petak/bulan p. 10.000,- /petakjbulan
b. Jongko- Jongl<o ,. 250,· /m'/bui pasar ,. 250,- /m'/luui pasa,-
. I
-5-
BAB III
PBNUTUP
PasalS
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka Peraturan Bupati Nomor 38
Tahun 2015 tentang Perubahan ranr Retribusi Pelayanan Pasar- pada
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. '
Panl 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar sctiap orang mengeta.huinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone.
|