Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 99 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persayaratan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 11)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 99 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persayaratan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.99
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 71 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persayaratan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan