Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 30 Tahun 2017

Rencana Aksi Daerah Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia Tahun 2017 – 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi daerah Kabupaten Wonosobo ramah hak asasi manusia dan digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 30 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia Tahun 2017 – 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
14 November 2017
Tanggal Berlaku
14 November 2017
Sumber
BD.2017/No.30
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan