Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sukawinatan pada Dinas Keberihan Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pengelolaan sampah serta dalam upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan listrik masyarakat melalui pemanfaatan potensi sampah, maka diperlukan suatu kelembagaan yang mengelola pembangkit listrik tenaga sampah secara terpadu dan terintegrasi. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Dan CPNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 08 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Penyaluran Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kota Serang
ABSTRAK:
dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan melalui program Pendidikan Menengah Universal pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri di Wilayah Kota Serang melalui Bantuan Operasional Manajemen Mutu
UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PerPres no 54 Tahun 2010; PerMen Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2007; PERDA Kota Serang No 4 Tahun 2008; PERDA Kota Serang No 2 Tahun 2014; PERDA Kota Serang No 5 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penetapan Alokasi BOMM SMAN Dan SMKN; 4. Pengguna Anggaran BOMM SMAN Dan SMKN; 5. Dokumen Pelaksanaan BOMM SMAN Dan SMKN; 6. Tata Cara Pelaksanaan BOMM SMAN Dan SMKN; 7. peruntukan BOMM SMAN Dan SMKN; 8. Rekening Penerima BOMM SMAN Dan SMKN; 9. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban BOMM SMAN Dan SMKN; 10. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 38 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 29 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA PENILAIAN TlNGKAT KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan Dan Desa Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 Tahun 2015
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 6 Tahun 2007, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kecamatan, Camat, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Perangkat Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Ketentuan mengenai Kedudukan dan Susunan Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Penghasilan Perangkat Desa; Larangan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Pemindahan Tugas Perangkat Desa; Penunjukan Pelaksana Tugas Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Dalam Perda ini Ketentuan Penutup menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Perda Kabupaten Kayong Utara No 14 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 3 Tahun 2015
organisasi dan tata kerja - dinas daerah - kabupaten banggai laut
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah, maka perlu didukung dengan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah; bahwa penataan organisasi perangkat daerah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari Unsur Staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam Sekretariat, Unsur Pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, Unsur Perencanaan diwadahi dalam bentuk Badan, unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yan bersifat spesifik diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah serta unsur pelaksana urusan daerah diwadahi dalam Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
16 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 43, BN.2015/No.1632, bkn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan Pakai Habis Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Grobogan Tahun 2015, maka perlu mengubah
Lampiran Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2014
tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan
dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/ PMK.02/ 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan pada Kode Barang 01.01.03.01.999.* Rincian Barang Alat Tulis Kantor Lainnya, pengaturan Kegiatan Biaya Perjalanan Dinas dan Penginapan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, penambahan Kode Kegiatan 02.01.09.*.* Perincian Kegiatan Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Pindah Dalam Negeri untuk Kepentingan Dinas, Kode Kegiatan 02.01.11.07.* Perincian Kegiatan Perlengkapan Peserta, Kode Kegiatan 02.02.01.*.*.* Perincian Pekerjaan Honorarium Pegawai, Kode Kegiatan 02.02.03.57.*.* Perincian Pekerjaan Biaya Dokumentasi/Publikasi, Kode Barang 04.02.00.00.000 Nama Barang Sewa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2014 diubah.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat