Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan pada Kode Barang 01.01.03.01.999.* Rincian Barang Alat Tulis Kantor Lainnya, pengaturan Kegiatan Biaya Perjalanan Dinas dan Penginapan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, penambahan Kode Kegiatan 02.01.09.*.* Perincian Kegiatan Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Pindah Dalam Negeri untuk Kepentingan Dinas, Kode Kegiatan 02.01.11.07.* Perincian Kegiatan Perlengkapan Peserta, Kode Kegiatan 02.02.01.*.*.* Perincian Pekerjaan Honorarium Pegawai, Kode Kegiatan 02.02.03.57.*.* Perincian Pekerjaan Biaya Dokumentasi/Publikasi, Kode Barang 04.02.00.00.000 Nama Barang Sewa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat