Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 08 Tahun 2015

Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Penyaluran Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kota Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penetapan Alokasi BOMM SMAN Dan SMKN; 4. Pengguna Anggaran BOMM SMAN Dan SMKN; 5. Dokumen Pelaksanaan BOMM SMAN Dan SMKN; 6. Tata Cara Pelaksanaan BOMM SMAN Dan SMKN; 7. peruntukan BOMM SMAN Dan SMKN; 8. Rekening Penerima BOMM SMAN Dan SMKN; 9. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban BOMM SMAN Dan SMKN; 10. ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Penyaluran Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kota Serang
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
12 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2015
Tanggal Berlaku
12 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.12
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan