Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Beltim Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses pemilihan kepala desa, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 9, Pasal 19, Pasal 23 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial, Peraturan Bupati Sleman Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/ jualan di pasar-pasar yang dikelola Pemerintah Kota atau tempat lain yang diizinkan dikenakan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar, selain itu retribusi juga merupakan salah satu sumber pendapatan yang mampu menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan maksud diatas, maka perlu menetapkan kembali pembayaran Retribusi tersebut dengan Qanun Kota Sabang tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 37 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PERPRES No. 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2012; PERMENDAG No. 53/ M.DAG/PER/12/2008; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA SABANG No. 3 Tahun 2009
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang Retribusi karena Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2 huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diamanatkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
148/MK.07/2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBJEK PAJAK;
BAB III
SUBJEK PAJAK;
BAB IV
TARIF PAJAK;
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK;
BAB VI
TAHUN PAJAK, SAAT DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG;
BAB VII
PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUNAN OBJEK PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT KETETAPAN PAJAK;
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIII
PEMERIKSAAN;
BAB XIV
INTENSIF PEMUNGUTAN;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
AB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013
Permenkumham No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus
Mencabut :
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
PERDA Prov. Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Daerah Khusus di Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah Khusus di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, Pemerintah Daerah mempunya kewajiban untuk membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat, sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas, bahwa saran pendidikan merupakan saran mewujudkan masyakatkan Kalimantan Barat yang berkualitas dan bertanggungjawab, bahwa mutu pendidikan di daerah khusus masih rendah dibandingkan daerah lainnya, sehingga perlu pemerataan dan peningkatan layanan optimal pendidikan yang bermutu di daerah khusus di Provinsi Kalimantan Barat, maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah Khusus di Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 23 Tahun 1956, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 23 Tahun 2004, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 55 Tahun 2007, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 19 Tahun 2010, Permen Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009, Permendikbud No. 34 Tahun 2012, Perda Kalbar No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendidikan Berbasis Lingkungan dan Kearifan Lokas di Daerah Khusus, Prinsip dan Tujuan, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan, Hak, Kewajiban dan Peran Serta, Penilaian Pendidikan, Evaluasi dan Akreditasi, Pembiayaan Pendidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Tidak Tetap dan Dengan Nama Lainnya atau Yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Dengan Nama Lainnya atau yang Disamakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peratuan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Dengan Nama Lainnyaatau yang Disamakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Neger Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Dengan Nama Lainnya atau yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diubah, diantaranya perjalanan dinas untuk staf khusus Bupati, pasukan pemangamanan Bupati/Wabup, pegawai yang ditugaskan/diperbantukan ke SKPD lain dan pegawai di lingkungan pemerintah instansi vertikal serta tenaga agli fraksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Neger Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Dengan Nama Lainnya atau yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat