Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Tidak Tetap dan Dengan Nama Lainnya atau Yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Neger Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Dengan Nama Lainnya atau yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diubah, diantaranya perjalanan dinas untuk staf khusus Bupati, pasukan pemangamanan Bupati/Wabup, pegawai yang ditugaskan/diperbantukan ke SKPD lain dan pegawai di lingkungan pemerintah instansi vertikal serta tenaga agli fraksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Tidak Tetap dan Dengan Nama Lainnya atau Yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
03 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2013
Tanggal Berlaku
03 Januari 2013
Sumber
BD.2013/No. 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan