Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 9, Pasal 19, Pasal 23 dan Pasal II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat