Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Kaimana
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU Nomor 31 Tahun 2004, dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan
UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1990; Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
peraturan bupati ini mengatur tentang pembentukan satuan unit kerja kawasan konservasi perairan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 37 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Adiwiyata Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program ADIWIYATA dan dalam rangka terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, dipandang perlu dibuat Program Adiwiyata Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Program Adiwiyata Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012.
Peraturan Gubenur ini Mengatur Tentang Program Adiwiyata Daerah Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Ruang Lingkup;Kewenangan Pelaksanaan Program Adiwiyata;Tim Adiwiyata Daerah;Pembinaan Program Adiwiyata Daerah;Penilaian Adiwiyata;Pemberian Penghargaan Adiwiyata;Kewajiban Sekolah Memasukan Muatan Lokal Pengelolaan Lingkungan Hidup;Keterlibatan Dalam penyusunan Muatan Lokal;Peran Serta Masyarakat;Evaluasi Dan Pelaporan Program Adiwiyata;Pembiayaan Program adiwiyata;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2012.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2012
TARIF PELAYANAN KESEHATAN - SELAIN KELAS III - BLUD - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH - PROVINSI JAMBI
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2012/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan RSJ Daerah Prov. Jambi yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, responbilitas serta independensi dan bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan yang memberikan kebebasan, kejelasan dan kemandirian kepada masyarakat dengan mengedepankan peningkatan pelayanan kesehatan.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2009; Pergub No. 3 Tahun 2010.
Pergub ini mengenai tarif pelayanan kesehatan selain kelas III BLUD RSJ Daerah Prov. Jambi, yang meliputi: nama, obyek, subyek dan golongan tarif; ruang lingkup pelayanan; klasifikasi ruang perawatan; prinsip dan sasaran penetapan tarif; pelayanan, pengganti obat-obatan dan bahan habis pakai; konsultasi obat-obatan dan konsultasi gizi; pelayanan visum et repertum; pendidikan, pelatihan dan penelitian; pelayanan kesehatan pasien PT. askes; tata cara pemungutan; pengelolaan penerimaan rumah sakit; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub Jambi No. 11 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III BLUD RSJ Daerah Prov. Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang terkait dengan teknis pengelolaan belum diatur dalam
Pergub ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pimpinan BLUD
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 38 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2012/No.38 Seri E Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk rnemberikan arahan dan pedoman
dalam pengelolaan pendidik dan tenaga
kependidikan di Kabupaten Purworejo, perlu
disusun pedoman pengelolaan pendidik dan tenaga
kependidikan; b. bahwa sesuai ketentuan daJam Pasal 43 dan Pasal
44 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
ketentuan mengenai pendidik dan tenaga
kependidikan diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4960);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor4561);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194 Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 4941);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/ Madrasah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18
Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam
Jabatan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32
Tahun 2007 tentang Bantuan Kesejahteraan Bagi
Guru yang Bertugas di Daerah Khusus;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36
Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi
Bagi Guru;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40
Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam
Jabatan Melalui Jalur Pendidikan; 16. Peraturan Menteri Pcndidikan NasionaJ Nomor 41
Tahun 2007 tcntang Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007 tcntang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/ Madrasah;
19. Peraturan Mcnteri Pendidikan Nasional Nomor 25
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratoriumn
Sekolah/Madrasah;
21. Pcraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor;
22. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2005 tentang Standar Minimal Pendidikan TK/RA,
SO/Ml, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB, Pendidikan
Non Formal, UKS, Kepemudaan, Olah Raga dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
23. Pcraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworcjo Tahun 2008 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2009 Nomor 9);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan adalah
mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional,
bertanggung jawab, sejahtera dan berkeadilan. Ruang lingkup pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan,
meliputi:
a. Hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan:
1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pant.as dan
memadai;
2. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan
kualitas;
4. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak at.as
hasil kekayaan intelektuaJ;
5. Kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana, dan
fasilitas pendidik untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas. b. Pengangkatan, penempatan dan penyebaran pendidik dan
tenaga kependidikan. c. Pemberian bantuan pendidik dan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2012.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 31 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Kendari Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan
adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permen tan/SR. 130/ 11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa
yang beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
456/Kpts/OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan
Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk
Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
13.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An -
Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor /Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An- Organik;
15.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
Tanah;
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 69/Permentan/
SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
18. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35
Tahun 2012 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013;
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan manajemen pemerintahan
yang dinamis, perlu didukung Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang mampu menjalankan urusan, memiliki kinerja tinggi dan mampu
memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud dalam
konsiderans huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi
perangkat daerah dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 tentng Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
Pasal I; Pasal 1; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 8; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 20; Pasal 23; Pasal 28 Pasal 31; Pasal 32; Pasal 34; Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 41; Pasal 54A; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian Sarang Burung Walet, dipandang perlu adanya Peraturan mengenai Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 27 Tahun 1983 jo. PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 38
Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Permendagri No. 53 Tahun
2011; Kepmendagri No. 71 Tahun 1999; Perda Kabupaten Tapin No. 13
Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten
Tapin No. 5 Tahun 2008 jo. Perda No. 8 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Lokasi Sarang Burung Walet dan Pengusahaannya
4. Ketentuan Perizinan
5. Pengambilan Sarang Burung Walet
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi Administrasi
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelengarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3) yang dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sinjai
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamengpeuk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat